Penunjukan Pelaksana Tugas Kementerian Imi-Pas Percepat Proses Masa Transisi

WhatsApp_Image_2024-10-25_at_16.42.21.jpeg

Jakarta - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imi-Pas), Agus Andrianto telah menunjuk empat pelaksana tugas (Plt.) pejabat eselon I di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imi-Pas). Hal tersebut perlu dilakukan untuk mempercepat proses pelaksanaan masa transisi di Kementerian Imi-Pas.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Hantor Situmorang mengatakan dalam proses pembentukan suatu instansi atau lembaga yang baru, terdapat banyak aspek yang harus dipenuhi. Salah satu aspek tersebut adalah administrasi dan manajemen dalam mempersiapkan sumber daya untuk kelancaran operasional organisasi.

Berdasarkan pembentukan kementerian negara dan pengangkatan menteri negara Kabinet Merah Putih periode Tahun 2024-2029, perlu dilakukan penataan sementara guna menjaga keberlangsungan tugas dan fungsi pada Kementerian Imi-Pas sebagai kementerian yang baru. “Perlu dilakukan cepat dalam mempersiapkan kelengkapan organisasi, apalagi menyangkut hal-hal yang bersifat penting dan strategis sesuai dengan maksud pembentukan Kementerian Imi-Pas,” kata Hantor, Kamis (24/10/2024) malam.

Nantinya, selain melaksanakan tugas kedinasan sehari-hari pada jabatan eksisting, keempat pejabat tersebut juga ditugaskan untuk melaksanakan tugas dan fungsi sementara sebagai Plt. sampai dengan diterbitkannya Peraturan Presiden tentang Kementerian/Lembaga dan ditunjuknya pejabat yang definitif.

Adapun keempat pejabat tersebut adalah Asep Kurnia yang ditunjuk sebagai Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Imi-Pas, Y. Ambeg Paramarta sebagai Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Ibnu Chuldun sebagai Plt. Inspektur Jenderal, dan Saffar Muhammad Godam sebagai Plt. Dirjen Imigrasi.

Saat ini, Asep Kurnia bertindak sebagai Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi, sedangkan Y. Ambeg Paramarta menjabat Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenkumham, Ibnu Chuldun (Staf Ahli Menteri Hukum dan HAN Bidang Politik dan Keamanan), dan Saffar Muhammad Godam (Direktur Izin Tinggal Keimigrasian).

“Penunjukan Plt ini sudah sesuai ketentuan yang berlaku, juga berdasarkan pertimbangan kapasitas, profesionalitas, dan kompetensi sebagai pejabat eselon I yang diberikan amanah mengawal proses transisi dan memudahkan koordinasi yang ditunjuk oleh pimpinan Kementerian Imi-Pas,” ujar Hantor di kantor Kemenkumham, Kuningan, Jakarta.

Narahubung:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama
Hantor Situmorang
08128081440

Kakanwil Tekankan Pentingnya ILK

FOTO_UTAMA_-_2024-09-12T162256.258.jpg

SURABAYA - Kanwil Kemenkumham Jatim kembali menghadiri pelaksanaan rangkaian kegiatan Sosialisasi Indeks Layanan Kesekretariatan (ILK) yang diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM secara daring melalui zoom meeting pada Kamis, (12/9). Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono menekankan pentingnya ILK untuk reformasi birokrasi.

Dari ruang Aula Raden Wijaya, Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono didampingi Kepala Divisi Administrasi Saefur Rochim bersama jajaran pegawai mengikuti jalannya sosialisasi yang dipimpin oleh Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pelayanan Hukum dan HAM BSK Hukum dan HAM Sri Yuliani.

Kegiatan kali ini juga diikuti bersama oleh UPT Kemenkumham Jatim dan Kanwil Kemenkumham DI Yogyakarta.

Dalam pengarahannya membuka jalannya kegiatan ini, Sri menyampaikan kembali arahan yang disampaikan oleh Kepala BSK dalam pembukaan kegiatan sebelumnya. Sri juga menyampaikan beberapa hal yang terkait ILK seperti Roadmap Reformasi Birokrasi Nasional, Sistem Akuntabilitas Instansi Pemerintah (SAKIP), Rencana Strategi Kemenkumham sesuai Permenkumham No. 7 Tahun 2024 hingga penjelasan mengenai ILK itu sendiri.

Melalui pengarahannya, Sri menjelaskan apa itu ILK, apa tujuan ILK, manfaat dari ILK hingga ruang lingkup dari ILK yang terbagi atas jenis – jenis layanan kesekretariatan yang diterima pegawai, mulai dari layanan SDM, layanan Perencanaan & Keuangan, layanan BMN & Umum, hingga Humas & Kerja Sama.

"Timeline pengukuran ILK ini akan berjalan hingga bulan November mendatang," jelas Sri.

Dalam kesempatan ini pula, Sri kembali menyampaikan pesan dari Kepala BSK Ambeg yang telah disampaikan sebelumnya. Yaitu bahwa Reformasi Birokrasi bukan hanya untuk merubah struktur internal birokrasi saja tetapi bagaiman birokrasi bisa memberikan nilai tambah dan manfaat bagi masyarakat.

Dalam kesempatan terpisah, Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, menekankan pentingnya sosialisasi ini untuk perbaikan layanan internal.

“Peningkatan kualitas pelayanan internal akan berdampak positif pada layanan kepada masyarakat. Dengan layanan internal yang optimal, kami berharap dapat memperoleh kepercayaan publik dan memastikan pelayanan masyarakat berjalan maksimal,” terang Heni.

Sosialisasi ILK ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas layanan kesekretariatan di lingkungan Kemenkumham Jatim, serta mendukung reformasi birokrasi yang lebih efektif dan efisien. (Humas Kemenkumham Jatim)

WhatsApp_Image_2024-09-12_at_16.15.31.jpegWhatsApp_Image_2024-09-12_at_16.15.32.jpegWhatsApp_Image_2024-09-12_at_16.15.30.jpegWhatsApp_Image_2024-09-12_at_16.15.31_1.jpeg


Kadiv Yankumham Dorong MPD Madiun Tingkatkan Pengawasan Notaris

WhatsApp_Image_2024-08-26_at_10.45.16.jpeg

MADIUN - Kanwil Kemenkumham Jatim menggelar rapat koordinasi dengan seluruh anggota Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Madiun, Jumat (23/8). Tujuannya untuk memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap notaris di wilayah tersebut.

Rapat yang berlangsung di Madiun ini juga dihadiri oleh Sekretariat Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris Jawa Timur. Rapat dibuka oleh Ketua MPD Madiun, Subadi, yang berasal dari unsur akademisi.

Dalam pembukaannya, Subadi mengungkapkan tiga masalah utama yang dihadapi oleh MPD Madiun. Pertama, terkait protokol notaris yang telah meninggal dunia.

"Meskipun sudah diterbitkan Surat Keputusan (SK) terkait hal ini, hingga kini ahli waris belum menyerahkan protokol tersebut kepada pemegang protokol baru," ujar Subadi.

Masalah kedua adalah adanya notaris yang meninggalkan kantor selama lebih dari tujuh hari berturut-turut tanpa izin atau cuti, serta tanpa kejelasan keberadaannya. Akibatnya, pekerjaan yang telah dipesan oleh klien menjadi terbengkalai.

"Selain itu, terdapat notaris di wilayah Madiun yang menolak untuk menjalani pemeriksaan berkala, menambah kompleksitas pengawasan," lanjut Subadi.

Kadiv Yankumham, Dulyono, menegaskan bahwa permasalahan seperti ini juga terjadi di MPD lainnya. Dia mengingatkan bahwa kedudukan MPD sebagai pengawas lebih tinggi daripada notaris yang diawasi.

"Dan mereka memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pemeriksaan berkala serta menindaklanjuti laporan masyarakat," terang Dulyono.

Dulyono mendorong anggota MPD untuk tidak ragu dalam menjalankan tugas pengawasan. Serta segera melaporkan hasil pemeriksaan ke MPW untuk tindakan lanjutan.

"Termasuk pemberian sanksi jika diperlukan," tegasnya.

Dulyono juga menekankan pentingnya peran MPD sebagai garda terdepan dalam pengawasan notaris. Dia meminta agar anggota MPD tidak merasa sungkan atau ragu dalam memeriksa notaris yang bermasalah.

"Semua ini demi menjaga integritas profesi dan kepercayaan masyarakat," pesannya.

Rapat koordinasi ini dihadiri oleh seluruh anggota MPD Madiun dan tim sekretariat MPW, dengan total peserta mencapai 20 orang. (Humas Kemenkumham Jatim)

WhatsApp_Image_2024-08-26_at_10.17.22.jpegWhatsApp_Image_2024-08-26_at_10.17.24.jpegWhatsApp_Image_2024-08-26_at_10.17.23_1.jpegWhatsApp_Image_2024-08-26_at_10.17.23.jpeg

Imigrasi Hadir Lebih Dekat untuk Masyarakat Trenggalek

FOTO_UTAMA_-_2024-08-21T051720.559.jpg

TRENGGALEK - Kanwil Kemenkumham Jatim terus mendekatkan pelayanan keimigrasian untuk seluruh masyarakat Jawa Timur. Terbaru, melalui Kantor Kmigrasi Ponorogo, layanan keimigrasian hadir untuk masyarakat Jawa Timur bagian selatan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Trenggalek.

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim Herdaus menjelaskan bahwa Kantor Imigrasi Ponorogo membuka kuota sebanyak 35 layanan paspor per hari di MPP Trenggalek.

"Rinciannya, 20 antrian bisa diakses melalui M-Paspor dan 15 layanan walk in atau langsung," ujar Herdaus.

Hal ini, lanjut Herdaus, diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat Trenggalek. Sehingga tidak perlu jauh-jauh ke Ponorogo atau Kediri untuk mengakses layanan keimigrasian.

"Rata-rata masyarakat Jawa Timur bagian selatan mengajukan permohonan penerbitan paspor untuk umroh dan wisata, animo yang sangat besar kami respon dengan semakin mendekatkan pelayanan kepada masyarakat," terang Herdaus.

Selama ini, mayoritas penduduk Trenggalek harus melakukan perjalanan kurang lebih 2-3 jam ke Ponorogo untuk mengakses layanan keimigrasian. Dengan adanya layanan di MPP Trenggalek, diharapkan masyarakat semakin mudah mendapatkan pelayanan keimigrasian.

"Karena hanya di MPP, pencetakan paspor dan BAP untuk paspor rusak/ hilang masih harus dilakukan di Kantor Imigrasi Ponorogo sebelum paspor yang sudah jadi diberikan kepada masyarakat Kabupaten Trenggalek," urai Herdaus.

Sebelumnya, Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas meresmikan Mall Pelayanan Publik Kabupaten Trenggalek, Selasa (20/8). MPP Kabupaten Trenggalek akan beroperasi setiap hari kerja dan memuat berbagai layanan untuk masyarakat termasuk didalamnya terdapat layanan paspor oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo dalam 1 gedung/ bangunan.

Dalam sambutannya Anas menyampaikan bahwa MPP ini merupakan salah satu reformasi birokrasi yang berdampak sesuai dengan prinsipnya bahwa reformasi birokrasi harus berdampak, bukan hanya tumpukan kertas, serta lincah dan cepat. Selain itu Menpan RB juga memberikan apresiasi kepada Provinsi Jawa Timur karena termasuk dalam Provinsi dengan inovasi terbaik Nasional. (Humas Kemenkumham Jatim)

 WhatsApp_Image_2024-08-20_at_17.40.14.jpegWhatsApp_Image_2024-08-20_at_17.40.15_1.jpegWhatsApp_Image_2024-08-20_at_17.40.15.jpegWhatsApp_Image_2024-08-20_at_17.40.12.jpegWhatsApp_Image_2024-08-20_at_17.40.13_1.jpegWhatsApp_Image_2024-08-20_at_17.40.13_2.jpegWhatsApp_Image_2024-08-20_at_17.40.13.jpegWhatsApp_Image_2024-08-20_at_17.40.14_1.jpegWhatsApp_Image_2024-08-20_at_17.40.14_2.jpeg

 

 

Pokja Perancang Per-UU Selesaikan Harmonisasi Raperda Kota Malang dan Kabupaten Bangkalan

 


SURABAYA
- Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Moro Arisnu memimpin pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang dan Kabupaten Bangkalan, Kamis (17/7).

Rapat ini dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum beserta staf jajaran dari Kota Malang, staf Bappeda Kota Malang, serta Tim Pokja Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur. Tim Pokja terdiri dari Yoga Purnomo, Anne Siringgo-ringgo, dan Multazam Maja Mahardi.

Topik pertama yang dibahas adalah Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Malang Tahun 2024 dan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2025. Pokja memberikan berbagai analisis dan masukan dan mengusulkan beberapa angka dari dasar hukum yang perlu dihapus.

"Serta menyarankan penyusunan ulang batang tubuh pada pembahasan kedua agar sesuai dengan acuan Permendagri yang berlaku," terang Moro.

Agenda kedua rapat membahas rencana pembangunan jangka panjang Kabupaten Bangkalan 2025-2045. Tim Pokja memberikan saran dan masukan kepada Bappeda Kabupaten Bangkalan terkait isi dan kalimat yang kurang tepat.

Pokja menyoroti beberapa hal diantaranya konsideran menimbang yang bukan merupakan delegasi sebaiknya disempurnakan agar menjadi kalimat yang tepat.

"Selain itu juga harus memenuhi unsur sosiologis, yuridis, dan filosofis," tutur Moro.

Selain itu, pokja juga menyoroti beberapa pasal. Yaitu Pasal 2 yang menggunakan bahasa asing sebaiknya diganti karena bukan merupakan naskah akademik. Pasal 8 yang menyebut kata "mencabut" harus ada peristiwa hukum dan sebaiknya dihapus serta ditambahkan di ketentuan peralihan dan penutup.

"Dan pasal 10 yang sering menemui permasalahan sehingga Tim Perancang menyarankan solusi terbaik sesuai dengan yang telah dikerjakan oleh tim," tuturnya. (Humas Kemenkumham Jatim)

 



logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI JAWA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Kayoon No.50-52, Embong Kaliasin, Kec. Genteng, Surabaya, Jawa Timur 60271
PikPng.com phone icon png 604605   +6811-335052
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwiljatim@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskemenkumhamjatim@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA BARAT


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI


        Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Kayoon No.50 -52 , Kebonwaru, Kec. Gubeng
Kota Surabaya, Jawa Timur 60271
  0811335052
  kanwiljatim@kemenkumham.go.id
  humaskemenkumhamjatim@gmail.com