Surat permohonan dari yang bersangkutan;
Surat Rekomendasi Dokter di Lapas/Rutan;
Rekam medis yang bersangkutan;
Surat pengantar dari Kepala Lapas/Rutan;
Surat pengantar dari Kantor Wilayah.
Pelaksanaan permintaan rekomendasi medis dapat dilakukan karena adanya rekomendasi dokter Lapas/Rutan atau permohonan dari WBP;
Pemohon mengajukan permohonan kepada Dirjen Pemasyarakatan melalui Kepala Lapas/Rutan dan Kepala Kantor Wilayah setempat;
Dirjen Pemasyarakatan menyampaikan kepada Direktur Bina Kesehatan dan Perawatan Narapidana dan Tahanan;
Direktur Bina Kesehatan dan Perawatan Narapidana dan Tahanan meneruskan ke Subdit Pengawasan Kesehatan;
Subdit Pengawasan Kesehatan menugaskan Kasi Pelayanan Kesehatan untuk melakukan telaahan;
Hasil telaahan dibuat surat rekomendasi ditanda tangani oleh Dirjen Pemasyarakatan;
Surat rekomendasi dikirimkan ke Kantor Wilayah;
Kantor wilayah meneruskan kepada pemohon melalui Kepala Lapas/Rutan;
Kepala Lapas/Rutan berkoordinasi ke RSUD setempat dalam meminta rekomendasi medis.
2 (dua) hari kerja dengan syarat seluruh persyaratan telah dilengkapi
Etika pegawai pemasyarakatan dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf b, sebagai berikut:
Mengutamakan kepentingan masyarakat diatas kepentingan pribadi/golongan, meliputi :
Memberikan layanan yang responsif dengan menggunakan standar yang terbaik;
Tidak mencari keuntungan pribadi dengan menorbankan kepentingan masyarakat;
Memberikan pelayanan secara tepat waktu dan taat aturan; dan
Memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat secara benar.
Terbuka terhadap setiap bentuk partisipasi, dukungan dan pengawasan masyarakat, meliputi :
Terbuka untuk menerima setiap saran, kritik dan masukan tanpamempunyai prasangka negatif;
Membangun jejaring kerjasama dengan segenap unsur masyarakat untuk kepentingan pelaksanaan tugas; dan
Menghargai setiap bentuk partisipasi masyarakat.
Tegas, adil dan sopan dalam berinteraksi dengan masyarakat, meliputi :
Mengambil tindakan secara cepat dan tepat untuk kepentingan masyarakat;
Memberi pelayanan dengan senyum dan ramah serta menghindari kesombongan;
Memberi perlakuan yang tidak diskriminatif; dan
Menolak segala hadiah dalam bentuk apapun yang dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas
Bebas pungli, sesuai dengan indikasi dan pertimbangan etika medis.