Layanan Pelimpahan Bimbingan Klien Pemasyarakatan

  1. Surat Permohonan pelimpahan bimbingan klien pemasyarakatan;

  2. Surat pernyataan dari penjamin di tempat yang dituju.

  1. Klien mengajukan permohonan pelimpahan bimbingan kepada Kepala Bapas melalui Pembimbing Kemasyarakatan;

  2. Pembimbing Kemasyarakatan menelaah permohonan dan kelengkapan dokumen persyaratan dan disampaikan kepada Kepala Bapas;

  3. Terhadap permohonan klien dilakukan sidang TPP;

  4. Kepala Bapas memeriksa dan memberi persetujuan atau penolakan terhadap permohonan tersebut;

  5. Klien menerima surat persetujuan atau surat penolakan pemindahan bimbingan dari Kepala Bapas melalui Pembimbing Kemasyarakatan.

  1. Paling lama 10 hari kerja<>

  1. Permohonan pasti dilayani secara responsif dan tepat waktu;

  2. Pelimpahan bimbingan ditujukan untuk pembimbingan yang efektif dan efisien.

  1. perlindungan hak pribadi klien pemasyarakatan di antaranya terkait dengan kerahasiaan kondisi rumah tangga, kesehatan dan keamanan klien pemasyarakatan serta program pembimbingannya;

  2. Pelimpahan bimbingan dilakukan berdasarkan asesmen dari aspek resiko pengulangan pidana.

logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI JAWA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Kayoon No.50-52, Embong Kaliasin, Kec. Genteng, Surabaya, Jawa Timur 60271
PikPng.com phone icon png 604605   +6811-335052
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwiljatim@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskemenkumhamjatim@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA BARAT


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI


        Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Kayoon No.50 -52 , Kebonwaru, Kec. Gubeng
Kota Surabaya, Jawa Timur 60271
  0811335052
  kanwiljatim@kemenkumham.go.id
  humaskemenkumhamjatim@gmail.com