BATU - Isu aktual dan evaluasi kinerja Staf Ahli dan Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM RI tahun 2024 menjadi topik utama dalam pembahasan Rapat Koordinasi Sahli dan Stafsus Staf yang digelar pada Kamis (25/07) di The Singhasari Resort Batu.
Hadir Kepala Badan Strategis dan Kebijakan Hukum dan HAM Y Ambeg Paramarta membuka acara yang didampingi para Staf Ahli dan Staf Khusus Menteri. Serta Para Pimti Pratama Kanwil Jatim, yaitu Kadiv Administrasi Saefur Rochim dan Kadiv Pemasyarakatan Asep Sutandar.
Dalam sambutannya Kepala BSK menyampaika isu-isu aktual akan dijelaskan para narasumber yang ahli di
bidangnya. Isu yang akan dibahas adalah Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
" Hal ini sejalan dengan nilai Indeks Reformasi Birokrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang menurun khususnya di dua bagian tersebut," urainya.
Staf Ahli Menteri Bidang Penguatan RB Asep Kurnia menjelaskan bahwa isu aktual yang dibahas dalam rakor tersebut berdampak pada kelancaran Pelayanan publik kepada masyarakat.
Total jumlah isu aktual, lanjutnya, baik dari Unit Eselon I dan Kantor wilayah sebanyak 117 item. "Setelah dilakukan penilaian, jumlah isu aktual menjadi 13 item," tegasnya.
Isu-isu aktual terpilih tersebut antara lain SPIP, Pemetaan Jabatan dan Kompetensi Pegawai, tingginya permohonan pelayanan paspor, SPI, Ditjen AHU dalam Stranas PK dan pelayanan izin tinggal.
Selain itu perubahan DKI menjadi Daerah Khusus Jakarta, Sistem pusat data nasional, Hak Cipta serta SDM Pemasyarakatan. "Isu aktual prioritas adalah SPIP dan SPI," ujarnya.
Sementara itu Inspektur Wilayah III Iwan Santoso menyampaikan bahwa upaya untuk meningkatkan Level Maturitas SPIP Kemenkumham adalah menyusun kebijakan pencegahan dan pengendalian atas kejadian tindak pidana korupsi (jika terjadi).
Selanjutnya meminimalisir jumlah temuan BPK. " Hal ini merupakan poin penilaian pada kertas kerja ketaatan terhadap peraturan," urainya. Berkoordinasi dengan seluruh stakeholder juga menjadi salah upaya untuk mencegah terjadinya temuan berulang.
Iwan juga menerangkan bahwa Biro BMN menyusun langkah strategis dalam mengamankan BMN/ aset yaitu Pengamanan Administrasi (kualitas penatausahaan), Pengamanan Hukum (upaya melindungi keabsahan) dan pengamanan fisik (upaya mengatasi penurunan fungsi). (Humas Kemenkumham Jatim)