SURABAYA, Kegiatan Bimbingan Administrasi Kepegawaian Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 23 April 2015 di Aula Kanwil Kemenkumham Jatim. Latar belakang pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada penetapan agenda reformasi disegala bidang yang berpengaruh pada birokrasi kepegawaian dimana salah satu sasaran reformasi birokrasi dimaksud adalah reformasi sumberdaya aparatur yang diarahkan untuk mewujudkan aparatur yang profesional dan akuntabel. Peserta Kegiatan Bimbingan Administrasi Kepegawaian dikuti oleh Pemangku Jabatan Fungsional Umum Divisi Keimigrasian dan Pengelola Kepegawaian Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi dilingkungan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur dengan narasumber Darmanto, S.H.,M.Si. Kepala Kantor Regional II BKN Surabaya yang menyampaikan materi tentang Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Samsul Hidayat, SS.M.PSDM. memberikan materi Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 & Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2013) serta Drs. Bambang Saktihono Kepala Bagian Umum Kanwil Kemenkumham Jatim yang memberikan materi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Penyelenggaraan pola pembinaan Pegawai Negeri Sipil didasarkan pada sistem prestasi kerja dan sistem karier, dengan demikian, pembinaan memegang peranan penting demi tercapainya pelaksanaan pekerjaan. Untuk itu pembinaan merupakan langkah akhir untuk menjamin pegawai memiliki pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan. Kepala Divisi Administrasi Amirudin yang mewakili Kakanwil dalam sambutannya menjelaskan bahwa Penilaian prestasi kerja merupakan suatu proses rangkaian manajemen kinerja yang berawal dari penyusunan, perencanaan prestasi kerja yang berupa Sasaran Kerja Pegawai (SKP). Sistem penilaian Prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil bersifat terbuka, sehingga dapat meningkatkan motivasi dan produktivitas kerja serta menciptakan hubungan interaksi antara pejabat penilai dengan Pegawai Negeri Sipil yang dinilai. Humas