SURABAYA – Rentannya permasalahan kewarganegaraan anak hasil dari perkawinan campuran menjadi salah satu alasan pemerintah untuk menerbitkan Undang-Undang No.12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan. Agar aparatur pemerintah yang bekerja diinstansi terkait memahami secara detil dengan permasalahan tersebut maka Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak mengadakan Diseminasi Kedudukan Hukum Anak Dari Perkawinan Campuran Sesuai Dengan UU No.12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan pada Rabu (08/10) di hotel Singgasana Surabaya.
Hadir membuka acara yaitu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, I Wayan K Dusak yang didampingi oleh Kepala Divisi Keimigrasian Effendi Peranginangin, Kepala Divisi Yankum dan HAM, Ninik Hariwanti dan Kakanim Kelas I Tj. Perak, Elfinur .
Dalam sambutannya Kakanwil mengatakan, belakangan tren perkawinan campuran semakin meningkat dan telah memasuki semua lapisan masyarakat. “Pada 11 Juli 2006, UU No.12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan disahkan oleh DPR. Meski Banyak pro dan kontra namun pada kenyataannya UU ini banyak memberikan pencerahan baru dalam mengatasi persoalan terkait dengan kewarganegaraan seseorang,” jelasnya.
Narasumber yang hadir dalam kegiatan tersebut adalah Kakanwil Kemenag Jawa Timur, Kepala Divisi Yankum dan HAM, Kepala Divisi Keimigrasian dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Kependudukan Jawa Timur. Sedangkan peserta yang hadir pegawai Dispendukcapil Surabaya, Bojonegoro, Tuban dan Lamongan serta pegawai KUA se kab gresik dan & KUA di Kotamadya Surabaya. (humas)