SURABAYA – Kebutuhan terhadap sistem keamanan lingkungan Lembaga Pemasyarakatan dalam menghadapi ancaman terorisme merupakan sebuah hal yang sudah tidak dapat ditawar lagi keberadaannya. Karena itu diperlukan sebuah Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk mengatasi keadaan darurat. Untuk itulah maka pada Kamis (17/12) diselenggarakan Focus Group Discussion (FGD) pembuatan SOP Sistem Keamanan Lapas Dalam Menghadapi Ancaman Terorisme dan bertempat di Hotel Alana Surabaya.
FGD tersebut diselenggarakan oleh Badang Nasional Pencegahan Teroris (BNPT) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, dengan menghadirkan narasumber yaitu Kakanwil Kemenkumham Jatim, Budi Sulaksana, Kalapas Kelas I Surabaya, Prasetyo dan seorang Peniliti yaitu Kemal Darmawan.
Kakanwil dalam paparannya mengatakan bahwa permasalahan teroris harus di lawan, sama seperti halnya perang terhadap narkoba. Karena apabila tidak terjadi perlawanan yang kuat maka akan mengganggu masyarakat Indonesia. “Khususnya masyarakat yang ingin membangun Indonesia,” katanya. Terhadap para napi teroris yang ada di dalam Lapas, kakanwil juga menambahkan bahwa semakin banyak jumlah teroris di satu tempat maka potensi gangguan keamanannya juga semakin besar, karena itu perlu penanganan khusus dalam pembinaannya.
Salah satu upaya yang dinilai ampuh untuk memberantas terorisme adalah dengan program deradikalisasi yaitu upaya menetralisir paham radikal bagi mereka yang terlibat teroris dan para simpatisannya serta anggota masyarakat yang telah terekspos paham-paham radikal, melalui reedukasi dan resosialisasi serta menanamkan multikuralisme. Karena itu Kakanwil memberikan masukan agar deradikalisasi masuk ke dalam SOP yang tengah dalam proses penyusunan. (humas)