Dinilai cukup baik dalam kepatuhan standar pelayanan publik, dua kantor imigrasi di Jawa Timur mendapat penghargaan dari Ombudsman RI. Dua kantor imigrasi tersebut adalah Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak dan Kantor Imigrasi Kelas III Kediri. Hal itu disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Budi Sulaksana saat melakukan press conference pada Kamis (17/12) di ruang teleconference kantor wilayah.
Dalam press conference tersebut Kakanwil didampingi oleh Kepala Divisi Imigrasi, Efendy Paranginangin, Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak, Saffar Muhammad Godam dan Kantor Imigrasi Kelas III Kediri, Tri Sasongko.
Kakanwil mengatakan bahwa penghargaan tersebut berdasar Undang-undang 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. “Ombudsman melakukan penilaian ini secara diam-diam,” katanya. Dan dari ratusan kantor imigrasi se-Indonesia terpilih 16 kantor imigrasi dan dua diantaranya dari Jawa Timur. Ada beberapa kriteria yang dinilai yaitu Kepentingan umum, Kepastian hukum, Kesamaan HAM, Keseimbangan hak dan kewajiban, Keprofesionalan, Partisipatif, Persamaan perlakuan, Keterbukaan, Akuntabilitas, Ketepatan waktu, Kecepatan kemudahan dan keterjangkaiaun Fasilitas dan Perlakukan Khusus.
Sementara itu menurut Tri Sasongko penghargaan tersebut diraih karena selama ini dalam melakukan pelayanan telah sesuai dengan SOP yang berlaku. “SOP adalah pegangan kami, karena itu adalah payung hukumnya,” katanya. Dan selama proses pelayanan pihaknya tidak memberlakukan jam istirahat karena di saat waktu istirahat tiba yaitu jam 12.00-13.00 ada petugas piket yang menggantikan petugas sebelumnya. Dia juga menegaskan bahwa Kantor Imigrasi Kediri dalam melaksanakan pelayanan, benar-benar sesuai dengan SOPnya. “Mulai dari pelayan loket, foto, wawancara, ajudikator, hingga cetak paspor saya nyatakan clear, bebas dari pungli,” katanya. (humas)