SURABAYA – Dalam rangka peningkatan jumlah Organisasi Bantuan Hukum (OBH) untuk memberikan akses pelayanan bantuan hukum (bankum) secara optimal kepada masyarakat miskin di Indonesia maka diperlukan adanya kebijakan – kebijakan teknis operasional dalam mengoptimalkan program bantuan hukum. Hal ini disebabkan adanya kendala – kendala teknis dalam mengimplementasi bantuan hukum (bankum) terhadap masyarakat miskin berupa : Potensi penerima bankum jumlahnya sangat besar namun sistem bankum yang dijalankan saat ini belum selesai, Keberadaan program bankum yang merupakan implementasi Undang – Undang (UU) bankum belum sepenuhnya dipahami oleh aparat penegak hukum, Minimnya akses informasi yang diketahui oleh masyarakat miskin terkait program bankum gratis sehingga mereka tidak memiliki pemahaman terhadap hak – hak mereka, Minimnya keberadaan OBH atau akses wilayah yang sulit dicapai secara geografis, Pemenuhan persyaratan administrasi yang menyusahkan OBH sehingga mengakibatkan keengganan Lembaga OBH untuk mengikuti program pemberian bankum terhadap masyarakat miskin dan Adanya persepsi masyarakat yang berpandangan bahwa : jasa pengacara atau advokat dianggap sebagai berang mewah yang sulit untuk di dapatkan. Dari permasalahan – permasalahan yang telah dijelaskan maka diperlukan adanya Focus Group Discussion (FGD) terkait Hubungan antara Jumlah OBH dan Aksesibilitas Bankum kepada Masyarakat Miskin antara Instansi Pemerintah, Aparatur Penegak Hukum sebagai Praktisi dan OBH guna memberikan masukan / aspirasi terkait permasalahan – permasalahan teknis berdasarkan Undang – Undang (UU) sehingga nantinya sebagai bahan kajian dalam merumuskan suatu kebijakan tepat sasaran yang merupakan solusi terhadap kendala - kendala yang menyebabkan belum optimalnya akses layanan bankum terhadap masyarakat miskin.
Pada hari Selasa, 17 Mei 2016 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Jawa Timur bekerja sama dengan Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham RI) mengadakan Focus Group Discussion (FGD) Studi Meta Analisis Hubungan Jumlah OBH dan Aksesibilitas Bantuan Hukum kepada Masyarakat Miskin dengan Narasumber : Petrus Uje Palue, SH., M.Si Kepala Bidang (Kabid) Meta Analisis Data Penelitian Hukum dan HAM, Rahjanto, S.Sos., M.Si Kepala Sub Bidang (Kasubbid.) Meta Analisis Data HAM Penelitian Hukum dan HAM, Oki Wahju Budiyanto, SE., MM Kasubbid. Meta Analisis Data Hukum Penelitian Hukum dan HAM dan Tati Hartati, S.Sos Kasubbag. Tata Usaha Pusat Pengembangan Data dan Informasi Penelitian Hukum dan HAM yang didampingi oleh Sutrisno, SH., MH Kabid. Hukum Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Sukristiyanto, SH Kasubbid. Penyuluhan dan Bantuan Hukum yang bertempat pada Aula Kanwil Kemenkumham Jawa Timur. Adapun para undangan yang hadir pada Acara FGD Hubungan Jumlah OBH dan aksesibilitas bankum kepada masyarakat miskin terdiri dari : Instansi Pemerintah terdiri dari : yaitu : Kepala Biro Hukum Pemerintah Propinsi (Pemprop) Jawa Timur dan Kepala Bagian Hukum Kota Surabaya, Institusi Hukum lainnya sebagai Praktisi yaitu : Ketua Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Kota Surabaya, Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur dan Pengadilan Negeri Kota Surabaya, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya dan Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur dan Organisasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yaitu : Ketua LBH Surabaya, LBH Tiara Yustisia Jawa Timur, Surabaya Children Crisis Centre, Yayasan ORBIT, Yayasan Legundi Keadilan Surabaya, Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia Jawa Timur, LBH Taruna Indonesia, Konsultasi dan Bantuan Hukum FH. Universitas Airlangga (UNAIR), PUSHAM UNAIR, LBH Universitas Dr. Soetomo (Unitomo), Posbakumadin Kab. Sidoarjo, LBH Sunan Ampel Surabaya, Yayasan LBH Lacak dan Paralegal LBH Surabaya.
Berdasarkan hasil penelitian sebelumnya tentang bankum dan selanjutnya dilakukan meta analisis dengan menggunakan teknik analisis kausalitas yang menghasilkan sintesis : “Terdapat hubungan antara jumlah OBH dengan aksesibilitas bankum kepada masyarakat miskin. Adapun 3 point pokok – pokok pikiran yang dibahas dalam acara FGD ini berupa : Penilaian / pandangan mengenai situasi dan kondisi program bankum di daerah; Kebijakan bankum sesuai dengan karakteristik daerah dan kendala serta solusi pada pelaksanaan program bankum. (Humas)