SURABAYA – Kanwil Kemenkumham Jatim bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) menyelenggarakan Diskusi Teknis dalam rangka peningkatan layanan pengangkatan penerjemah tersumpah pada Senin (28/10).
Kadiyankum dan HAM Dulyono dalam sambutannya menyampaikan bahwa di era saat ini peran penerjemah tersumpah semakin strategis dan krusial. “Tugas penerjemah tidak hanya sekadar menerjemahkan teks atau dokumen, tetapi juga memastikan bahwa makna dan legalitas yang terkandung tetap akurat dan sah di mata hukum,” katanya.
Oleh karena itu, lanjutnya, peningkatan kualitas layanan dalam proses pengangkatan penerjemah tersumpah sangatlah penting, baik dari segi prosedur, transparansi, maupun akuntabilitas.
Dulyono juga menyampaikan apresiasinya kepada Ditjen AHU karena memilih Jawa Timur sebagai lokasi penyelenggaraan diskusi teknis ini. “Kami merasa bangga dan terhormat atas kesempatan ini, dan semoga kerja sama yang terjalin dapat semakin memperkuat komitmen kita bersama dalam meningkatkan layanan publik di sektor hukum,” tandasnya.
Dia juga berharap diskusi teknis tersebut menjadi forum yang produktif untuk merumuskan solusi dan inovasi dalam meningkatkan layanan pengangkatan penerjemah tersumpah di Indonesia. “Dengan partisipasi aktif dari para pemangku kepentingan dan pihak terkait, saya yakin kita dapat menyusun langkah-langkah konkrit yang akan membawa layanan ini ke arah yang lebih baik,” ujarnya.
Analis Hukum Muda Ditjen AHU Riana budi mastuti dalam paparannya menyampaikan bahwa Penerjemah Tersumpah adalah orang atau individu yang mempunyai keahlian dalam menghasilkan terjemahan, yang telah diangkat sumpah oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Riana menyampaikan jumlah penerjemah tersumpah pada 2022 yaitu 75 orang, sedangkan pengambilan sumpah penerjemah tersumpah tanggal 23 mei 2023 sebanyak 47 orang dan pengambilan sumpah penerjemah tersumpah tanggal 6 Juni 2024 sebanyak 51 orang, 172 SK Penerjemah Tersumpah, dengan total 146 orang penerjemah tersumpah,” jelasnya.
Untuk diketahui kegiatan tersebut turut mengundang sebagai peserta perwakilan civitas akademika di wilayah Surabaya, Lembaga Sertifikasi Profesi universitas di wilayah Surabaya, Penerjemah Tersumpah dan Himpunan Penerjemah Indonesia. (Humas Kemenkumham Jatim)