MADURA - Kanwil Kemenkumham Jatim terus berupaya meningkatkan persentase layanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Hal ini dilakukan melalui optimalisasi kinerja Pemberi Bantuan Hukum (PBH) terakreditasi di Jawa Timur.
Tim Panitia Pengawas Daerah (PANWASDA) Kemenkumham Jatim yang dipimpin Kasubid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH Lusie Irawati pada Rabu (03/07) melakukan pengawasan, penilaian dan evaluasi alokasi anggaran pendampingan hukum bagi orang/kelompok masyarakat miskin.
Lusie menyampaikan bahwa hasilnya menunjukkan optimalisasi kinerja PBH dalam memberikan layanan pendampingan hukum litigasi kepada masyarakat miskin. "Beberapa kendala telah disampaikan oleh penerima bantuan hukum dan akan menjadi catatan dan bahan evaluasi bagi PBH terkait," tandasnya.
Hal itu, lanjutnya, diharapkan bisa menjadi langkah perbaikan pada kinerja di periode waktu mendatang. Upaya peningkatan persentase layanan bantuan hukum ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap orang, terutama masyarakat miskin, mendapatkan akses terhadap keadilan. "Hal ini sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum," ujarnya.
Untuk diketahui Penerima bantuan hukum yang terlayani pendampingan hukum oleh Posbakumadin Sampang, Organisasi Bantuan Hukum Nazhatut Thullab, Posbakumadin Pamekasan, LKBH STAIN Pamekasan, dan Posbakumadin Sumenep menyampaikan secara rinci dan detail setiap tahapan proses pendampingan hukum yang sudah diterima kepada tim PANWASDA. (Humas Kemenkumham Jatim)