SURABAYA - Kanwil Kemenkumham Jatim kembali menggelar pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah (raperda), Selasa (23/7). Dua raperda yang dibahas berasal dari Kabupaten Lamongan dan Bondowoso.
Kegiatan di Ruang Rapat Airlangga yang dipimpin oleh Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FP2HD), Moro Arisnu. Rapat pertama dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum beserta staf jajaran dari Kabupaten Lamongan, staf Bapemperda Kabupaten Lamongan, serta Tim Pokja Perancang Peraturan Perundang-Undangan (Per-UU).
Agenda utama rapat adalah pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan. Terdapat tiga topik utama yang dibahas yaitu sistem kesehatan daerah Kabupaten Lamongan, perlindungan dan pemberdayaan petani Kabupaten Lamongan, serta Badan Permusyawaratan Desa Kabupaten Lamongan.
Pokja Perancang Per-UU yang terdiri dari Yoga Purnomo, Muhammad Aminudin, Chaeruli Anugrah dan Firman Rostama memberikan berbagai analisis dan masukan. Termasuk menyarankan penyempurnaan judul dari perda baru ini serta mengidentifikasi kesamaan dengan undang-undang yang berlaku dan perda lama.
"Hasil rapat menunjukkan bahwa rancangan perda dari Kabupaten Lamongan tersebut belum dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya karena masih memerlukan harmonisasi lebih lanjut," terang Moro.
Setelah itu, dilanjutkan dengan rapat kedua yang membahas pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso terkait “Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2025-2045”.
"Dalam rapat ini, Wahyu dari Bagian Hukum Kabupaten Bondowoso menyampaikan tujuan kunjungan mereka untuk melaksanakan harmonisasi," urai Moro.
Sementara itu, Anita Irawati selaku tim perancang juga menyampaikan beberapa hasil analisis dan masukan. Seperti mengganti konsideran pada bagian pertimbangan dengan yang relevan.
"Kami juga menyarankan beberapa pasal dan frasa untuk dihapus atau dirumuskan kembali agar lebih sesuai dengan ketentuan yang berlaku," terang Ira.
Raperda dari Bondowoso ini akhirnya diterima dengan beberapa catatan. Serta perlu ada penyesuaian dan penyempurnaan sesuai dengan masukan yang diberikan oleh Tim Pokja.
Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa ketentuan dalam rancangan peraturan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dapat diimplementasikan dengan baik di Kabupaten Bondowoso. (Humas Kemenkumham Jatim)