MADIUN - Kanwil Kemenkumham Jatim terus berupaya mendorong daerah untuk melakukan pelindungan dan pemanfaatan warisan budaya melalui pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Salah satunya di wilayah kerja Bakorwil I Madiun yang terdapat 10 Kabuoaten/ Kota.
Hari ini selasa (25/6) digelar Sosialisasi, Promosi & Diseminasi KI Lainnya di Hotel Aston Madiun. Kegiatan yang dibuka oleh Kepala Bakorwil I Madiun Heru Wahono Santoso, mengangkat tema Pelindungan Potensi Daerah Melalui Pencatatan Kekayaan Intelektual Konunal dan Pendaftaran Merek Kolektif, kegiatan yang diikuti oleh dinas terkait.
Heru menyampaikan bahwa Bakorwil akan terus menjadi fasilitator bersama Kanwil Kemenkumham Jatim dalam pelindungan Kekayaan Intelektual komunal Jatim dan merek kolektif.
Sambutan Kepala Kantor Wilayah yang diwakili oleh Kabid Pelayanan Hukum Mustiqo Vitra menyampaikan “Kekayaan Intelektual (KI) yang bersifat komunal, artinya dimiliki oleh suatu kelompok masyarakat. "KIK dipelihara secara turun temurun melalui warisan budaya tradisional yang berkembang dari masyarakat," tuturnya.
Dia juga menambahkan KIK meliputi Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Pengetahuan Tradisonal (PT), Sumber Daya Genetik (SDG) dan Potensi Indikasi Geografis (IG).
KIK yang sudah tercatat dalam database Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual dari Wilayah Kerja Bakorwil I yang terdiri 10 kabupaten/kota baru 35 pencatatan KIK yang dimana kabupaten kediri menjadi wilayah dengan pencatatan terbanyak dengan 13 Ekpresi Budaya Tradisional (EBT)dan 8 Pengetahuan Tradisional (PT) dengan total 21 pencatatan KIK, dengan wilayah Jawa Timur yang luas angka tersebut masih terhitung rendah, urainya.
Pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal merupakan suatu upaya untuk menjaga, melindungi, serta melestarikan warisan budaya dan pengetahuan komunal yang dimiliki oleh suatu masyarakat.
"Pelindungan ini memiliki tujuan untuk mencegah eksploitasi yang tidak sah, pemalsuan, dan penyalahgunaan terhadap kekayaan intelektual yang merupakan bagian integral dari identitas suatu komunitas," jelasnya.
Di Madiun sendiri, masih banyak potensi potensi baik dari KIK yang masih belum melakukan pencatatan dan juga dengan jumlah UMKM yang tinggi diharapkan untuk melakukan pendaftaran merek kolektif yang sifat kepemilikannya secara komunal, tutupnya.
Untuk diketahui, dalam diseminasi tersebut narasumber yang hadir yaitu Dekan Fakultas Hukum Universitas Merdeka Madiun Sigit Sapto Nugroho, Perwakilan Direktorat Hak Cipta & Desain Industri Aldiansyah, dan Perwakilan dari Sub Bidang KI Didik Prihantoro. (Humas Kemenkumham Jatim)