SURABAYA - Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono, melantik mengambil sumpah dua warga negara Taiwan yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) dan satu pegawai dalam Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Analis Keimigrasian Muda, Rabu (7/8).
Acara yang berlangsung di Ruang Airlangga itu juga dihadiri para saksi. Dua pria asal Taiwan, Lin Chi Chun dan Hung Te Chia, secara resmi diambil sumpahnya sebagai WNI setelah memperoleh Surat Keputusan Presiden RI tentang Pewarganegaraan berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
"Dengan sumpah ini, mulai hari ini keduanya memiliki hak dan kewajiban penuh sebagai WNI sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia," ujar Heni.
Namun, Heni mengimbau kepada keduanya untuk segera mengembalikan dokumen kewarganegaraan asing mereka ke Kantor Imigrasi sesuai tempat dan kedudukan mereka.
"Ada waktu 14 hari agar proses pewarganegaraan lengkap," terang Heni.
Di saat bersamaan, kepada JFT Analis Keimigrasian Muda, Heni menekankan pentingnya integritas dan moralitas yang baik sebagai syarat pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Tertentu. Dia berharap pejabat fungsional mampu melaksanakan tugas dengan keahlian khusus yang dimiliki, menciptakan ide-ide baru, dan kreatif untuk meningkatkan kinerja organisasi.
Heni juga mengingatkan semua yang hadir untuk menjaga nama baik instansi dan negara dengan bekerja penuh dedikasi.
"Marilah kita bersama-sama memberikan yang terbaik bagi bangsa dan negara Indonesia yang kita cintai ini. Selamat kepada warga negara serta pejabat fungsional tertentu yang telah dilantik dan diambil sumpah. Selamat melaksanakan tugas dan pengabdian kepada nusa dan bangsa," tutupnya. (Humas Kemenkumham Jatim)