SURABAYA - Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Jatim kali ini membahas langsung Enam Peraturam Walikota (Perwali) Kota Probolinggo, Kamis (7/11).
Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Dulyono memimpin langsung rapat yang membahas Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi, dia didampingi Kasubag Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FP2HD) Moro.
Turut hadir dalam rapat kali ini Kabag Hukum Setda Kota Probolinggo, BPPKD Kota Probolinggo, Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Probolinggo, Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kota Probolinggo, Direktur RSUD Ar Rozi Kota Probolinggo, Kwarcab Kota Probolinggo, Direktur Perumda Kota Probolinggo, Kabag Perekonomian Kota Probolinggo dan Analisis Kebijakan Kota Probolinggo.
Dulyono dalam kesempatan ini menyampaikan terdapat beberapa unsur penting dalam tahapan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi yakni terpenuhinya unsur sosiologis, yuridis, dan filosofis.
"Pembentukan Perda dalam rangka menjalankan semangat otonomi daerah saat ini telah mengalami peningkatan baik secara kualitas maupun kuantitas", tuturnya.
Pengharmonisasian rancangan Perda pada hakekatnya melakukan penyelarasan materi muatan peraturan perundang-undangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan UUDN RI Tahun 1945 dan berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mantan Kadivyankumham Kanwil Kemenkumham Kaltim ini menambahkan dengan pengharmonisasian rancangan perda yang baik mampu menghasilkan peraturan perundang-undangan yang tidak saling bertentangan atau tumpang tindih.
"Sehingga saat Perda ini mulai berlaku, Masyarakat dapat merasakan dampak positif dan manfaat yang ditimbulkan dari sebuah Peraturan Daerah yang memiliki kualitas bukan kuantitas", tambahnya.
Enam Perwali tersebut yakni Peraturan Walikota tentang Pembinaan dan Penataan Pedagang Kaki Lima, Rancangan Peraturan Walikota tentang Optimalisasi Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan Untuk Kader Pendukung Program Pelayanan Kesehatan, Rancangan Peraturan Walikota tentang Penguatan Kelembagaan Gerakan Pramuka di Kota Probolinggo.
Rancangan Peraturan Walikota tentang Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Ar Rozy Kota Probolinggo, Rancangan Peraturan Walikota tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Ar Rozy Kota Probolinggo dan terakhir Rancangan Peraturan Walikota tentang Tarif Air Minum pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Bayuangga Kota Probolinggo. (Humas Kemenkumham Jatim)