Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkumham Jatim Gelar Pengharmonisasian Tiga Rancangan Peraturan Kepala Daerah

FOTO_UTAMA_3.png

SURABAYA – Kanwil Kemenkumham Jawa Timur kembali menyelenggarakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan terhadap tiga konsepsi Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada), Kamis (3/10). Tiga daerah yang terlibat dalam kegiatan tersebut adalah Kabupaten Jember, Kabupaten Gresik, dan Kota Malang, masing-masing dengan satu konsepsi.

Rapat pertama dipimpin oleh Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Moro Arisnu dan dihadiri oleh perwakilan dari Kabupaten Jember. Kepala Bidang Hukum Kabupaten Jember, Zaenurrofik, menyampaikan bahwa pengharmonisasian yang dilakukan terkait dengan Raperkada tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Raperkada ini merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021. Setelah pembahasan, Tim Pokja Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur memberikan sejumlah masukan terkait bagian judul serta beberapa pasal yang perlu disesuaikan.

"Kesimpulan rapat untuk konsepsi ini adalah dikembalikan untuk kajian lebih lanjut," ujar Moro.

Rapat kedua dihadiri oleh perwakilan dari Kabupaten Gresik. Kepala Bagian Hukum Kabupaten Gresik, Rum Pramudya menyampaikan bahwa pembahasan Raperkada terkait dengan Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 29 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung.

Setelah analisis, tim perancang memberikan tanggapan bahwa peraturan tersebut perlu disesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi. Kesimpulan rapat untuk konsepsi ini adalah diterima dengan beberapa penyesuaian.

Rapat terakhir dihadiri oleh perwakilan dari Kota Malang yang membahas Raperkada terkait Pengaturan dan Penetapan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan di Kota Malang. Asisten Pemerintahan dan Kesra Kota Malang,
Ida Ayu Made menyampaikan bahwa Raperkada ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018.

Setelah pembahasan dan masukan dari tim perancang, beberapa pasal dalam Raperkada tersebut dinyatakan perlu dihapus atau disesuaikan. Kesimpulan rapat ini adalah diterima dengan penyesuaian.

Dari tiga konsepsi yang dibahas, satu konsepsi dikembalikan, sementara dua lainnya diterima dengan penyesuaian. Kegiatan ini menunjukkan komitmen Kanwil Kemenkumham Jawa Timur dalam memastikan setiap rancangan peraturan daerah telah sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi dan kebutuhan daerah masing-masing. (Humas Kemenkumham Jatim)

WhatsApp_Image_2024-10-03_at_19.30.45.jpegWhatsApp_Image_2024-10-03_at_19.30.44_1.jpegWhatsApp_Image_2024-10-03_at_19.30.44.jpegWhatsApp_Image_2024-10-03_at_19.30.45_1.jpeg

logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI JAWA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Kayoon No.50-52, Embong Kaliasin, Kec. Genteng, Surabaya, Jawa Timur 60271
PikPng.com phone icon png 604605   +6811-335052
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwiljatim@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskemenkumhamjatim@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA BARAT


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI


        Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Kayoon No.50 -52 , Kebonwaru, Kec. Gubeng
Kota Surabaya, Jawa Timur 60271
  0811335052
  kanwiljatim@kemenkumham.go.id
  humaskemenkumhamjatim@gmail.com