SURABAYA – Kanwil Kemenkumham Jatim bekerja sama dengan Ditjen AHU menggelar Meaningful Participation Rancangan Peraturan Presiden Hague Conference on Private International Law (HCCH) pada Selasa (29/10) di ruang Raden Wijaya kantor wilayah.
Hadir membuka acara yaitu kadivyankum dan HAM Dulyono. Selain dari Ditjen AHU, tim pusat yang hadir merupakan perwakilan dari BPHN dan Ditjen Peraturan Perundang-undangan. Sedangkan dari kanwil, hadir Pejabat Fungsional Analis Hukum, Perancang Peraturan Perundang-Undangan dan Penyuluh Hukum serta perwakilan dari BHP Surabaya.
Dalam sambutannya Kadivyankum menyampaikan bahwa Kemenkumham saat ini sedang dalam proses pengusulan keanggotaan Indonesia pada organisasi internasional, yaitu Hague Conference on Private International Law (HCCH).
HCCH, lanjutnya, adalah salah satu organisasi internasional yang berfokus pada perkembangan praktek hukum perdata internasional antar negara. “Serta unifikasi aturan dan prosedur yang terdapat dalam hukum perdata internasional,” jelasnya.
Sebagai informasi, tambahnya, Presiden RI melalui Surat Mensetneg Nomor B-388/M/D1/HK.03.04/08/2024 tanggal 6 Agustus 2024 telah menyetujui lzin Prakarsa Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Pengesahan Statute of the Hague Conference on Private International Law (HCCH) dan meminta agar Rancangan Peraturan Presiden dimaksud harus diselesaikan pada tahun 2024.
Sementara itu perwakilan Ditjen AHU menerangkan, bahwa perlu bagi Kemenkumham, dalam hal ini Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI), untuk melaksanakan Meaningful Participation RPerpres HCCH serta sosialisasi mengenai manfaat dari HCCH bagi Divisi Pelayanan dan Hukum Kanwil Kemenkumham Jawa Timur dan perwakilan Balai Harta Peninggalan (BHP) Surabaya.
Perwakilan BPHN menjelaskan manfaat HCCH bagi Indonesia diantaranya adalah Memiliki akses untuk menyuarakan aspirasi dan kepentingan nasional dalam sidang HCCH yang membentuk hukum-hukum internasional. Selain itu sebagai kesiapan mengantisipasi perkembangan mutakir di bidang hukum perdata internasional.
Selanjutnya sebagai bantuan untuk melengkapi sistem hukum perdata internasional Indonesia. “serta bantuan penguatan upaya harmonisasi hukum yang sedang dilakukan di Indonesia,” katanya. (Humas Kemenkumham Jatim)