TRENGGALEK - Kanwil Kemenkumham Jatim menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan topik Layanan Pewarganegaraan dan Kewarganegaraan RI Berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia, Kamis (8/8). Kegiatan ini dalam rangka meningkatkan layanan permohonan pewarganegaraan dan kewarganegaraan Republik Indonesia.
Kegiatan yang digelar di Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Trenggalek itu mengundang berbagai instansi terkait untuk berpartisipasi. Termasuk dari Kantor Imigrasi Kelas II Ponorogo, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Trenggalek, BAZNAS Kabupaten Trenggalek, Camat Kampak dan Kepala Desa Timahan, Trenggalek.
Kadiv Yankumham Kanwil Kemenkumham Jatim, Dulyono menyatakan bahwa FGD ini merupakan langkah konkret pihaknya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kewarganegaraan di Jawa Timur.
Dalam kegiatan ini juga dibahas terkait solusi penyelesaian permohonan Pewarganegaraan RI tiga warga Trenggalek berdasarkan Pasal 3A PP 21 Tahun 2022, yaitu Li Cheng Hsu, Li Heng Hsu, Li Ting Chuan.
"Kami berharap dengan adanya diskusi ini, semua pihak yang terkait dapat bersinergi dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," terangnya.
Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan layanan kewarganegaraan di Jawa Timur dan memperkuat koordinasi antara instansi terkait. (Humas Kemenkumham Jatim)