NGAWI – Komitmen pemerintah untuk menyediakan layanan terpadu bagi masyarakat kembali dibuktikan lewat diresmikannya Mal Pelayanan Publik (MPP) ke-207 di Kabupaten Ngawi.
Hari ini Kamis (27/6), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas meresmikan MPP Kabupaten Ngawi.
Dalam sambutannya dia mengingatkan bahwa pesan utama dari pendirian MPP adalah pengintegrasian pelayanan bukan hanya sekadar fisik gedung yang megah.
"MPP ini kan gedung, tapi sebenarnya rohnya, spiritnya adalah pengintegrasian layanan, maka harus benar-benar terlihat perbedaan. Dampaknya rakyat menjadi lebih cepat, mudah, lebih murah, dan transparan saat mengurus pelayanan publik," ujarnya.
Pada kesempatan itu, Menteri Anas mengapresiasi Pemkab Ngawi yang telah menyediakan ruang yang proporsional untuk mengakses berbagai layanan di satu tempat. Ia mengajak Pemkab Ngawi untuk terus bertransformasi lewat peningkatan tata kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Perbaikan ekosistem pelayanan publik yang terfokus pada empat aspek, yaitu direct services, mobile services, self services, dan elektronic services. Anas menegaskan pemerintah sebagai penyedia layanan harus menyiapkan langkah ke depan dengan menyediakan layanan berbasis digital selain direct service yang telah ada.
"Mudah-mudahan di Ngawi ini jadi model bagi teman-teman di sekitar Ngawi sehingga nanti akan memberikan pelayanan yang berdampak dan kalau disurvei masyarakatnya akan meningkatkan kepuasannya," ujarnya.
Sementara Kadiv Keimigrasian Herdaus yang turut hadir didampingi Kepala Kantor Imigrasi Madiin Gilang Danudara menyampaikan pihaknya akan memberikan Pelayanan Keimigrasian di MPP Ngawi.
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun akan menjadi penanggung jawab pelayanan yang rencananya akan dilaksanakan setiap hari Kamis dengan 30 Kuota permohonan dengan rincian 20 M-Paspor dan 10 Walk In/Ramah HAM, urainya.
Herdaus menambahkan mayoritas pemohon paspor dari Kabupaten Ngawi untuk Ibadah Umroh dan Haji, mengingat perjalanan dari Kabupaten Ngawi ke Kantor Imigrasi Madiun yang memakan waktu sekitar 1 jam
"Kehadiran MPP Kabupaten Ngawi ini sangatlah memudahkan Masyarakat dalam memperoleh berbagai pelayanan Keimigrasian khususnya permohona pembuatan Paspor", tutupnya. (Humas Kemenkumham Jatim)