SIDOARJO- Tim Panitia Pengawas Daerah (PANWASDA) Kanwil Kemenkumham Jatim kembali melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terkait penggunaan dana bantuan hukum di Lapas dan Rutan pada Rabu (19/06). Monev kali ini fokus pada perkara litigasi permasalahan hukum pidana di Lapas Kelas IIA Sidoarjo dan Rutan Kelas I Surabaya.
Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH Kanwil Jatim, Lusie Irawati, yang memimpin langsung tim monev, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memastikan penggunaan anggaran bantuan hukum tepat sasaran dan optimal. "Kami ingin memastikan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang menerima bantuan hukum benar-benar mendapatkan layanan pendampingan hukum yang berkualitas dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan," ujarnya.
Sebanyak 30 WBP dari kedua satker tersebut diwawancarai secara langsung terkait layanan pendampingan hukum yang mereka terima selama proses penyidikan maupun persidangan. Selain itu, WBP juga diminta mengisi kuisioner untuk mengukur tingkat kepuasan mereka terhadap layanan yang diterima.
Hasil monev menunjukkan bahwa secara umum, WBP merasa puas dengan layanan pendampingan hukum yang mereka terima. Para Pemberi Bantuan Hukum (PBH) dinilai telah bekerja dengan baik dan profesional dalam memberikan pendampingan kepada WBP.
Meskipun demikian, tim PANWASDA tetap memberikan beberapa catatan kepada PBH. Salah satunya adalah perlunya koordinasi yang lebih intensif dengan pihak Lapas dan Rutan melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU). Hal ini diharapkan dapat meningkatkan sinergitas dalam memberikan layanan bantuan hukum, khususnya bagi masyarakat miskin.
Lusie menambahkan bahwa monev ini akan terus dilakukan secara berkala untuk memastikan kualitas layanan bantuan hukum bagi WBP. "Kami berkomitmen untuk memberikan akses keadilan bagi seluruh WBP, termasuk dalam hal pendampingan hukum," tegasnya. (Humas Kemenkumham Jatim)