MADIUN - Direktur Diseminasi HAM Gusti Ayu Swardani melakukan monitoring dan evaluasi sarpras pelayanan publik ramah kelompok rentan pada empat Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Madiun, Jumat (23/8). Tujuannya untuk memastikan agar tiap unit penyelenggara pelayanan memiliki sarana dan prasarana yang layak bagi kelompok rentan dan dikelola dengan baik.
Keempat UPT tersebut adalah Kanim Madiun, Lapas I Madiun, Lapas Pemuda Madiun dan Bapas Madiun. Gusti Ayu didampingi Kasubid Pemajuan HAM Ratno Suhartono.
"Kami menindaklanjuti hasil koordinasi persiapan pemantauan dan evaluasi sarana dan prasarana pelayanan publik berbasis ham sesuai dengan Permenkumham 25 tahun 2023 tentang Pelayanan publik berbasis HAM," ujar Gusti Ayu.
Berdasarkan pada hasil pemantauan dan evaluasi, sarana dan prasarana pelayanan publik kelompok rentan di masing masing UPT telah tersedia.
"Namun ada catatan untuk dilakukan penyempurnaan," lanjut Gusti Ayu.
Nilai dan catatan sementara akan menjadi masukan dalam pelaksanaan perbaikan. Karena masih ada waktu hingga penilaian pelayanan publik berbasis HAM sampai dengan September 2024. (Humas Kemenkumham Jatim)