PASURUAN – Kanwil Kemenkumham Jatim mengadakan rapat kerja teknis untuk jajaran pemasyarakatan, Kamis (17/10). Kakanwil Kememkumham Jatim Heni Yuwono menekankan pentingnya deteksi dini penyalahgunaan media sosial untuk tindak pidana.
Acara yang digelar di Hotel Surya Pasuruan itu juga dihadiri para pimpinan tinggi pratama seperti Kadiv Administrasi Saefur Rochim, Kadiv Pemasyarakatan Heri Azhari, Kadiv Yankumham Dulyono, dan seluruh Kepala Satuan Kerja Pemasyarakatan se-Jawa Timur.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan latar belakang meningkatnya potensi penyalahgunaan media sosial yang dapat memicu tindak pidana, terutama di lingkungan pemasyarakatan. Terutama menjelang momen pilkada.
Kakanwil Heni dalam sambutannya menekankan bahwa perkembangan teknologi informasi dan media sosial, selain memberikan banyak manfaat, juga membuka peluang bagi penyalahgunaan, seperti penyebaran hoaks dan ujaran kebencian.
"Hingga aktivitas kriminal seperti penipuan, perdagangan manusia, dan terorisme," ujar Heni.
Heni juga menyoroti berbagai gangguan keamanan dan ketertiban di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang kerap terjadi akibat pelarian, peredaran narkoba, penyalahgunaan handphone, serta penyelundupan barang terlarang. Selain faktor tersebut, gangguan keamanan juga dapat dipicu oleh bencana alam seperti gempa bumi, banjir, dan tanah longsor.
Dalam rangka mendukung peningkatan kualitas keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan, Heni Yuwono menegaskan pentingnya deteksi dini.
"Kemampuan kita untuk melakukan deteksi dini terhadap berbagai potensi penyalahgunaan menjadi kunci utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban," ujarnya.
Dia juga menggarisbawahi pentingnya kolaborasi antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat dalam menciptakan ekosistem digital yang sehat dan aman.
"Deteksi dini tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja, melainkan membutuhkan keterlibatan kita semua," tambahnya.
Rapat kerja teknis ini diharapkan menghasilkan strategi konkret dan berkelanjutan dalam menangani tantangan di dunia maya, khususnya yang terkait dengan tindak pidana berbasis media sosial. (Humas Kemenkumham Jatim)