SUMENEP - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur bekerja sama dengan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, menggelar pemeriksaan substantif bawang merah Sumenep pada Kamis (8/8).
Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua Tim Ahli Indikasi Geografis, Idris, didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadiv Yankumham), Dulyono, serta Kasubbid Kekayaan Intelektual, Gatot Suharto.
Dalam kesempatan tersebut, Idris menjelaskan bahwa permohonan Indikasi Geografis (IG) untuk bawang merah Sumenep akan dilakukan dengan pengecekan lahan di beberapa tempat, selain melihat proses mulai dari pembibitan hingga hasil olahan bawang merah tersebut.
"Kegiatan pemeriksaan substantif ini akan dilaksanakan selama dua hari. Kami berharap pelaksanaan ini berjalan lancar hingga akhir, sehingga bawang merah Sumenep dapat terdaftar dan mendapatkan sertifikat Indikasi Geografis," ujarnya.
Idris menambahkan, fokus pemeriksaan kali ini adalah interaksi dan diskusi langsung dengan kelompok tani untuk mendapatkan informasi sebanyak-banyaknya terkait bawang merah.
"Semakin banyak petani yang hadir, semakin baik, sehingga semakin banyak petani yang mendapatkan edukasi. Nantinya hasil pemeriksaan substantif ini akan dibawa pada sidang pleno di pusat," jelasnya
Kadiv Yankumham, Dulyono turut serta meninjau lahan bawang merah Sumenep di Desa Pasongsongan. Ia menyebutkan bahwa kelebihan bawang merah Sumenep terletak pada kadar air yang rendah,
"Sehingga ketika diolah menjadi bawang goreng, rasanya lebih gurih dibandingkan bawang pada umumnya," terang Dulyono
Dirinya menyampaikan bahwa tujuan indikasi geografis bukan hanya sekedar sertifikat IG, namun lebih kepada menumbuhkan peran dan keaktifan seluruh anggota Organisasi MPIG untuk menumbuhkan ekonomi di daerah.
"Di sini dibutuhkan kebersamaan, bukan hanya perorangan. Mata rantai perdagangan juga perlu dipertahankan agar produk yang dihasilkan petani dapat terserap oleh pasar," ujar Dulyono. (Humas Kemenkumham Jatim)