SURABAYA – Inspektur Wilayah VI Inspektorat Jenderal Kemenkumham, Sevial Akmily, melakukan audit terhadap senjata api yang berada di Lapas Kelas I Surabaya dan Lapas Kelas IIA Sidoarjo pada Selasa (19/01). Dalam kunjungan tersebut Sevial didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Budi Sulaksana dan Kepala Divisi Pemasyarakatan, Djoni Priyatno.
Sebelum melakukan audit, dilakukan pengarahan singkat kepada seluruh pejabat struktural Lapas Surabaya. Dalam pengarahannya Sevial mengatakan bahwa audit senjata api tersebut dilakukan atas perintah Menteri Hukum dan HAM, khususnya kondisi fisik senjata api, tempat penyimpanan serta jumlah senjata api. “Khususnya terhadap Lapas/Rutan yang ada napi terorisnya,” imbuhnya. Selain itu Sevial juga menambahkan bahwa senjata api tidak diperkenankan untuk dibawa keluar dari Lapas/Rutan. Dalam audit tersebut juga dilakukan secara simbolis pergantian kunci gembok gudang senjata dari yang lama ke yang baru oleh Kakanwil Kemenkumham Jatim kepada Kalapas Surabaya dan Kalapas Sidoarjo. Kedepan akan digodok aturan tentang pengamanan gudang senjata, termasuk untuk membuka pintu gudang senjata di Lapas/Rutan yang harus disertakan BAP nya, tujuannya keluar dan masuk senjata dari gudang terpantau dengan ketat sehingga meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan seperti penyalahgunaan senjata api. (humas)