VIDEO STREAMING (Klik disini)
SURABAYA - Identifikasi sidik jari adalah proses pengenalan kembali identitas seseorang berdasarkan sidikjarinya, identifikasi sidik jari dilakukan dengan cara membandingkan dua sidik jari untuk menentukan apakah keduanya berasal dari jari yang sama, untuk keperluan pengenalan kembali atau proses identifikasi identitas seseorang. Oleh karena itu diperlukannya ilmu yang mempelajari sidik jari untuk keperluan pengenalan kembali identitas orang dengan cara mengamati garis yang terdapat pada guratan garis jari tangan dan telapak kaki, dan ilmu itu adalah Daktiloskopi. Daktiloskopi berasal dari bahasa Yunani yaitu dactylos yang berarti jari jemari atau garis jari, dan scopein yang artinya mengamati atau meneliti. Kemudian dari pengertian itu timbul istilah dalam bahasa Inggris, dactyloscopy yang kita kenal menjadi ilmu sidik jari.
Terkait dengan hal diatas, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum bekerjasama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, mengadakan Bimbingan Teknis Daktiloskopi, yang diperuntukan bagi UPT di jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur. Kegiatan Bimbingan Teknis Daktiloskopi ini diselenggarakan pada hari Selasa, 24 September 2013 bertempat di Hotel Twin yang beralamatkan di Jalan Kalisari No.1 Surabaya-Jawa Timur, yang hadir sejumlah 50(lima puluh) peserta yang berasal dr UPT Pemasyarakatan dan Keimigrasian dijajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur.
Pada kegiatan Bimbingan Teknis Daktiloskopi ini, turut hadir Ibu Ninik Hariwati, SH, LLM sebagai Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur yang pada kesempatan ini menjadi Ketua Panitia, selain itu turut hadir pula beberapa narasumber yang berkompeten dibidang Daktiloskopi, antara lain bapak Harun Silitonga sekalu Kepala Seksi Indentifikasi Daktiloskopi, bapak Wekko Sismoyo, SH selaku Kepala Seksi Perumusan Daktiloskopi dan Djoko Purnomo, SH dari Data Informasi Daktiloskopi Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Kegiatan Bimbingan Teknis Daktiloskopi ini dibuka secara langsung oleh bapak Kadari Agus Rahardjo selaku Direktur Daktiloskopi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, pada sambutannya beliau menyampaikan betapa pentingnya ilmu Daktiloskopi untuk dipelajari, terlebih bagi petugas di jajaran Pemasyarakatan dan jajaran Keimigrasian, karena Daktiloskopi berperan sebagai salah satu cara atau sarana untuk menentukan identitas seseorang satu dengan yang lain. Oleh karena itu Direktorat Daktiloskopi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang daktiloskopi sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, serta memiliki fungsi antara lain : penyiapan rancangan kebijakan di bidang daktiloskopi; pelaksanaan pembinaan, pengaturan, bimbingan dan pelaksanaan di bidang daktiloskopi; penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang daktiloskopi; penyiapan, pengolahan dan penyajian data sidik jari, dan pemberian informasi daktiloskopi; perumusan, pencarian identifikasi seseorang secara manual dan/atau elektronis dan pemberian keterangan mengenai sidik jari seseorang; pelaksanaan pengelolaan dokumentasi dan arsip teraan daktiloskopi serta evaluasi dan penyusunan laporan daktiloskopi; dan pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat Daktiloskopi. HUMAS(And/Wis)