SURABAYA – Pada hari Senin, 05 Oktober 2015 bertempat di Ruang Ballroom Lantai 2 Hotel D’Season Surabaya telah dilaksanakan Pembukaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Assessment Klien Bagi Pembimbing Kemasyarakatan (PK) pada Bapas Kelas I Surabaya dengan peserta sebanyak 30 orang yang terdiri dari : 24 orang PK Bapas Kelas I Surabaya, 3 orang Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK), 1 orang PK pada Pos Bapas Gresik dan 2 orang PK pada Pos Bapas Jombang.
Acara pembukaan Bimtek Assessment Klien bagi PK pada Bapas Kelas I Surabaya dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM JawaTimur Budi Sulaksana, SH., M.Si dan di damping oleh Kepala Bapas Kelas I Surabaya Drs. Nadjif Ulfa, M.Si beserta beberapa Kepala UPT Pemasyarakatan di JawaTimur dan Ketua BHP Surabaya. Dalam sambutannya Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM JawaTimur memberikan penjelasan mengenai perkembangan situasi dan dinamika pelaksanaan tugas di bidang pemasyarakatan memiliki dua fase tugas berupa : fase pertama kita dituntut mampu memberikan pelayanan dan pembinaan bagi tahanan dan narapidana selama menjalani pidananya di dalam Rutan / Lapas dan fase kedua kita dituntut mampu melaksanakan bimbingan bagi klien yang menjalani Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB) serta pendampingan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Bagi kalangan masyarakat awam, masihbanyak yang belum mengerti bahwa pola pemidanaan menurut system pemasyarakatan juga mengatur pola pembimbingan di tengah masyarakat oleh para Petugas PK yang berada dalam naungan Bapas sehingga diperlukan adanya peran Petugas PK yang terampil dan memiliki wawasan yang luas dalam penyusunan penelitian kemasyarakatan (litmas) dan penilaian resiko (assessment) untuk memberikan rekomendasi pola pembinaan yang tepat oleh Petugas Lapas / Rutan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) selama mereka menjalani pidananya pada Lapas / Rutan termasuk perlindungan hukum WBP dalam menjalani masa pidananya, sehingga diperlukan adanya koneksitas yang baik antara Bapas dengan Lapas / Rutan,
Dalam UU SPPA No. 11 Tahun 2012 seiring dengan UU Pemasyarakatan No. 12 Tahun 1995 menyatakan Petugas PK memiliki kedudukan sejajar dengan penegak hukum lainnya dan memiliki fungsi mendampingi tersangka dalammenjalani proses peradilan, pembuatan litmas untuk siding anak, mediasi dan pembinaan karena apabila tidak ada hasil litmas dalam proses peradilan maka keputusan pengadilan dianggap batal demi hukum serta Petugas PK Klien Anak berfungsi sebagai mediator antara klien dan korban dari perbuatan klien beserta keluarganya. Begitu besarnya peran Petugas PK maka diperlukan adanya upaya peningkatan kapasitas (capacity building) keterampilan dan wawasan Petugas PK melalui bimtek assessment klien sebagai jawaban atas kebutuhan tenaga assessor yang saat ini jumlahnya sangat terbatas dan sebagai upaya meningkatkan kualitas assessment yang selama ini dibutuhkan dalam pelaksanaan pembinaan dan pembimbingan bagi WBP.(HUMAS)