BHP SBY – Anak merupakan bagian dari warga negara yg harus di lindungi karena mereka merupakan generasi bangsa yang akan datang, dengan bekal pendidikan dan moral yang baik diharapkan kelak mereka akan tumbuh menjadi sosok yang berguna bagi bangsa dan negara. Salah satu peran serta negara dalam tumbuh kembang anak dapat melalui perlindungan hak anak dalam proses peradilan pidana anak. Perlindungan hukum bagi anak dilakukan sebagai upaya terhadap pemenuhan hak asasi anak, yang mencakup perlindungan bagi anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Perlindungan ini tidak hanya sebagai pelaku, namun mencakup perlindungan terhadap anak yang sebagai saksi dan korban.
Dengan melihat sangat pentingnya pemahaman lebih lanjut kepada masyarakat terkait Perlindungan hak anak di dalam peradilan pidana anak, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur (Bidang HAM) bekerjasama dengan Direktorat Jenderal HAM Menyelenggarakan Diseminasi (Sosialisasi) Hak Asasi Manusia (HAM) tentang Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang diselenggarakan hari ini Senin, 21 September 2015 bertempat di Balai Harta Peninggalan (BHP) Surabaya dan pada kesempatan ini dibuka oleh Kepala Bidang HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur. (humas)