MOJOKERTO – Pada tanggal 5 – 7 Nopember 2012 diadakan Bimbingan Teknis Daktiloskopi bagi Petugas LAPAS/ RUTAN di jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur. Bimtek tersebut Bimtek tersebut dilaksanakan di Trawas Mojokerto dan diikuti sebanyak 36 peserta yang berasal dari LAPAS/ RUTAN di Jawa Timur.
Selama empat hari itu para peserta diberi materi terkait dengan sidik jari, baik tata cara pengambilan yang benar maupun perumusan dari sidik jari yang telah diambil. Dalam pembukaan bimtek tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur Y Ambeg Paramarta menjelaskan bahwa identitas narapidana itu sangat penting. Bahkan pengambilan sidik jari bagi narapidana itu hukumnya wajib karena telah diatur di dalam UU No 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Kakanwil berpesan kepada seluruh peserta untuk memanfaatkan dengan sungguh-sungguh materi yang telah diberikan oleh narasumber yang langsung dihadirkan dari Identifikasi Direskrim Polda Jatim. Untuk diketahui, dalam pembukaan tersebut hadir Kepala Divisi Pemasyarakatan Djoko Hikmahadi, para pejabat struktural Kanwil Jatim dan para Ka UPT Pemasyarakatan di Jawa Timur. (CS-HUMAS JATIM)