SURABAYA – Dalam rangka meningkatkan pemberian layanan dokumentasi dan informasi hukum pada hari Rabu, 13 Juli 2016 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jawa Timur menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengembangan Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) pada Aula Kanwil Kemenkumham Jawa Timur yang dibuka langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Jawa Timur yang didampingi oleh Kepala Divisi (Kadiv.) Pelayanan Hukum dan HAM Seprizal, Pejabat Administrator / Kabag. Hukum Wiwit P. Iswandari dan Kasubbag JDIH Gatot Suharto Kanwil Kemenkumham Jawa Timur dengan peserta sebanyak 35 orang peserta dari Bagian Hukum Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang tersebar pada seluruh Pemerintahan Kabupaten / Kota di Jawa Timur dengan narasumber Kepala Pusat (Kapus) Dokumentasi Informasi Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham RI Budi Wihardja dan Kabag. Dokumentasi Hukum dan Perpustakaan Hukum Propinsi Jawa Timur Sri Hadjarwati.
Dalam sambutannya Kakanwil Kemenkumham Jawa Timur Budi Sulaksana menyampaikan saat ini Kanwil Kemenkumham Jawa Timur sedang membentuk website termasuk SJDIH dengan berbagai konten dan layanan informasi yang diberikan kepada masyarakat. Diantara kontennya ada yang berisi Elektronika Peraturan Perundang - Undangan. Jadi sesungguhnya masyarakat membutuhkan informasi hukum yang terdokumentasi dengan baik oleh Pemerintah yang ada dimasing - masing pelayanan masyarakat yaitu : Pemerintahan Daerah maupun Pemerintahan Vertikal (Kemenkumham) tetapi pada saat ini masyarakat agak kesulitan mencari informasi tentang hukum, maka dengan adanya Elektronik Peraturan Perundang - Undangan websitenya Kementerian Hukum dan HAM nantinya diharapkan masyarakat tidak mengalami kesulitan dalam mengakses informasi berkaitan dengan hukum khususnya produk hukum berupa : Peraturan Perundang - Undangan dengan sistem yang terintegrasi antar organisasi intern Kemenkumham seperti : BPHN, Direktorat Jenderal (Ditjen) Peraturan Perundang - Undangan dan Kanwil Kemenkumham maupun lintas instansi antar Kementerian, Sekretaris Kabinet maupun Pemerintah Daerah.
Dengan adanya Teknologi Informasi dan JDIH seharusnya masyarakat memiliki informasi dan pengetahuan yang luas mengenai hukum karena di dalam Undang - Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) telah disebutkan bahwa : “Hak memperoleh informasi merupakan bagian dari HAM” untuk itu Pemerintah, baik pusat maupun di daerah, berkewajiban dalam memfasilitasi, mengakomodir dari Hak memperoleh informasi tersebut, Selain itu saat ini ada strategi nasional untuk mengakses keadilan. Hanya saja JDIH yang dibentuk masih memiliki keterbatasan sehingga Masyarakat belum bisa mengakses Undang - Undang yang dapat memenuhi kebutuhan mereka. Untuk mengatasi permasalahan tersebut diperlukan JDIH yang dapat memberikan layanan informasi dengan mudah diakses oleh masyarakat, benar, akurat, lengkap dan faktual sehingga kebutuhan masyarakat akan produk hukum dan perkembangannya dapat dipenuhi.
Akhir dari sambutannya Kakanwil mengharapkan adanya kerjasama yang solid antara Instansi terkait seperti : BPHN, Ditjen Perundang-Undangan, Kanwil Kemenkumham maupun Biro Hukum Pemerintah Propinsi Jawa Timur beserta instansi lainnya yang berkompeten dalam mengembangkan Informasi Hukum agar selalu bersinergi satu dengan lainnya sehingga Produk Hukum baik yang bersifat Peraturan Perundang - Undangan, Peraturan Daerah (Perda), Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Program Legislasi Nasional maupun Daerah (Prolegnas / Prolegda) bahkan para Tenaga Fungsional Perancang / Legal Drafter dapat memasukkan rancangannya pada content website JDIH sehingga masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi hukum. (HUMAS)