SURABAYA – Dalam rangka mendukung program pemerintah berupa “pemberantasan pungutan liar (pungli) pada sektor pelayanan publik”. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jawa Timur bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkumham RI pada hari Kamis, 27 Oktober 2016 mengadakan Sosialisasi Anti Pungutan Liar yang bertempatan di Aula Kanwil Kemenkumham Jawa Timur. Acara tersebut dibuka langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Jawa Timur Budi Sulaksana yang didampingi oleh Para Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas dilingkungan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur dan sebagai Narasumber dari sosialiasi ini adalah Inspektorat Wilayah VI Kemenkumham RI Sulistiarto yang dihadiri oleh para peserta dari : 62 Kepala Unit Pelaksana Teknsi (UPT) Se – Jawa Timur dengan para undangan lainnya.
Dalam sambutannya Kakanwil Kemenkumham Jawa Timur Budi Sulaksana menyatakan Sosialisasi Anti Pungli saat ini diselenggarakan merupakan upaya dalam menindak lanjuti Instruksi Presiden (Inpres) yang adak kaitannya dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2006 tentang Pemberantasan Pungli maka Menkumham RI mengeluarkan Instruksi Nomor : M.HH-04.OT.03.01 Tahun 2016 yang ditujukan untuk pemberantasan praktek kecurangan berupa pungli dari oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memberikan biaya jauh lebih besar dari ketentuan peraturan Perundang – undangan dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat. Agar praktek kecurangan tersebut dapat dikikis maka diperlukan adanya penghapusan pungli secara terus menerus dan menyeluruh dilingkungan Kemenkumham RI. Ada 4 pilar utama dari Instruksi Menkumham RI dalam pemberantasan pungli untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dilingkungan Kemenkumham RI berupa :
- Melaksanakan dan meningkatkan pelayanan publik dijajaran Kemenkumham sesuai dengan prinsip, ketentuan dan asas – asas penyelenggaraan pelayanan publik;
- Meningkatkan pelaksanaan pengawasan secara berjenjang dan penertiban di jajaran masing – masing secara terus menerus dan menyeluruh;
- Meniadakan dan menyatakan “perang” terhadap praktek – praktek pungli dalam bentuk apapun pada pelaskanaan pelayanan publik dan memberikan sanksi kepada pegawai atua pejabat yang melakung pungli sesuai dengan ketentuan;
- Melakukan koordinasi dan kerjasama dengan pihak – pihak terkait dalam rangka pencegahan dan pemberantasan pungli.
Sebagai Pilot Project pemberantasan pungli pertama kali dilaksanakan pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang yang diselenggarakan pada tanggal 26 Oktober 2016 dan deklarasi pemberantasan pungli ini akan terus berlanjut kepada UPT lainnya dengan membuat rencana strategis (renstra) sesuai dengan Instruksi Menteri yang dimulai dari deklarasi (declare) dan berlanjut dengan sosialisasi sampai kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Kakanwil menjelaskan dalam pelaksanaan perang terhadap pungli antar WBP akan diselenggarakan secara bertahap dan berhati – hati karena Kakanwil tidak menginginkan adanya kerugian yang lebih besar seperti : pembakaran Lapas / Rutan sedangkan pada Imigrasi apabila kita memberhentikan Biro Jasa maka kita akan didemo oleh mereka karena memiliki Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP). Namun apabila Biro Jasa diberhentikan maka masyarakat hanya mengetahui penggelembungan biaya yang dilakukan oleh Biro Jasa atas permintaan Imigrasi padahal tidak demikian adanya. Oleh karena itu Kakanwil memberikan masukan apabila ada Masyarakat memberikan SMS “negatif” tentang pelayanan publik yang kami berikan kepada Pusat hendaknya disikapi secara arif. Tidak langsung distigma melainkan diadakan pemeriksaan terlebih dahulu. Selain membuat renstra terhadap pemberantasan pungli maka setiap UPT telah membuat jadwal kerja dalam pemberantasan pungli yang dilaksanakan secara berjenjang. Akhir dari sambutannya Kakanwil menyatakan dengan adanya kedatangan Inspektorat Wilayah VI Itjen Kemenkumham RI maka kita akan mendapatkan informasi maupun arahan yang lebih jelas tentang penegakan hukum dalam mensikapi adanya pungli di UPT Pemasyarakatan maupun Imigrasi sehingga kita dapat menjalankan Amanah dari Perpres Nomor 87 Tahun 2006 maupun Instruksi Menkumham RI tentang “Pemberantasan Pungli” tanpa adanya gejolak yang ada di Lapas, Rutan maupun Imigrasi.
Acara dilanjutkan dengan arahan dari Inspektorat Wilayah VI Itjen Kemenkumham RI Sulistiarso. Dalam arahannya beliau mengajak adanya kerja sama antara UPT, Kanwil maupun Pusat dalam memberantas pungli dan memberikan apresiasi atas kesungguhan Bapak Kakanwil beserta jajarannya dalam pemberantasan pungli sebagai wujud nyata quick response menjadikan salah satu UPT Pemasyarkatan yaitu : Lapas Kelas I Malang sebagai Pilot Project dalam pemberantasan pungli dan dilanjutkan dengan sosialisasi pemberantasan pungli terhadap para Petugas dan para WBP sebagai wujud dari transparansi pelaksanaan sosialisasi tersebut. Karena WBP merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan merupakan aset dalam Pemasyarakatan. Hasil rapat yang diadakan pada Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopulhukam) adalah : Dibentuknya Tim Cyber Pungli dalam upaya memberantas pungli maupun gratifikasi dalam mewujudkan Good Governance, struktur organisasi Tim Cyber Pungli yang akan dibentuk sampai dengan Tingkat Kabupaten / Kota, sesuai dengan amanat Perpres No. 87 Tahun 2006 Kemenkumham RI diberikan mandat menjadi salah satu anggota Tim Cyber Pungli ditingkat pusat maka sebagai upaya nyata dan bersungguh – sungguh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham RI telah menunjuk beberapa orang untuk ditunjuk menjadi anggota Tim Cyber Pungli yang terdiri dari 4 Kelompok Kerja (Pokja) yaitu : Pokja Sosialisasi / Pencegahan, Pokja Intelijen, Pokja Penindakan dan Pokja Yustisi dan dijelaskan pula kewenangan pelaksanaan tugas dan fungsi (job description) dari masing – masing Pokja yang ditujukan agar tidak terjadi over lapping dalam internal tim tersebut baik antar tingkat maupun dengan pihak eksternal lintas Kementerian/Lembaga/SKPD/Instansi. Acara diakhiri dengan sesi tanya jawab antar Ka. UPT dengan Inspektorat Wilayah VI Itjen Kemenkumham RI dan penandatanganan deklarasi perang terhadap pungli yang dimulai dari Kakanwil, Pimpinan Tinggi Pratama sampai dengan Ka. UPT (HUMAS).