MALANG – Untuk meningkatkan skill dan mengupdate informasi di bidang keuangan serta mampu mengelola keuangan negara dalam rangka pelaksanaan APBN, maka dilaksanakan Diklat Bendaharawan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur pada Minggu (18/09) dan bertempat di Hotel Grand Palace Malang.
Diklat yang diikuti sebanyak 63 peserta tersebut dibuka oleh Kepala Divisi Administrasi, Amirudin. Dalam sambutannya Amirudin mengatakan bahwa proses penyerapan keuangan negara harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2016 tentang Langkah-Langkah Penghematan Belanja Kementerian/Lembaga (K/L) maka Menteri Hukum dan HAM membuat kebijakan penghematan anggaran dimana telah ditetapkan besaran penghematan anggaran Kementerian Hukum dan HAM tersebut. “Jumlahnya Rp.550.908.000.000,- (Lima ratus lima puluh miliar sembilan ratus delapan juta rupiah),” terangnya.
Karena itu, lanjut Amirudin, Menkumham meminta kepada jajarannya untuk mengidentifikasi terhadap program/kegiatan yang akan dihemat, dan memastikan anggarannya tidak dicairkan melalui blokir mandiri (self blocking). Penghematan dilakukan utamanya terhadap belanja, seperti diantaranya honorarium, perjalanan dinas, pemeliharaan gedung, pengadaan kendaraan, serta operasional perkantoran lainnya. “Dan yang paling utama adalah penghematan anggaran tersebut harus tetap mengamankan program prioritas nasional yang menjadi tanggung jawab Kementerian Hukum dan HAM,” urainya. (humas)