SURABAYA – Sistem Penanganan Perkara Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) adalah sistem yang mengintegrasikan database antar lembaga. Dan untuk mengefektifkan hal tersebut, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bekerja sama dengan Kanwil Kemenkumham Jatim menggelar Bimtek SPPT-TI secara hybrid pada Rabu (28/08).
Bertempat di Ruang Airlangga kanwil, hadir Direktur Teknologi Informasi dan Kerjasama Pemasyarakatan Marselina Budiningsih yang didampingi Kadiv Pemasyarakatan Heri Azhari. Para peserta yang hadir merupakan Operator SDP dari seluruh UPT Pemasyarakatan di Jatim.
Dalam sambutannya Kadiv Pemasyarakatan menyampaikan bahwa bimtek tersebut sangat diperlukan oleh seluruh satuan kerja, mengingat cukup krusialnya pertukaran data antar Lembaga untuk penanganan perkara. “Kami siap menjembatani dan untuk semua operator SDP, lakukan pekerjaan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Jangan sampai menyalahgunakan kewenangan,” urainya.
Sementara itu Direktur TI & Kerjasama mengatakan bahwa SPPT-TI merupakan produk hasil kerja sama antara beberapa kementerian Lembaga di Indonesia. “Setidaknya ada delapan kementerian/ lembaga diantaranya Kemenkopolhukam, Bapennas, Kepolisian, Kejaksaan, Mahkamah Agung, Kemenkumham, Kemenkominfo dan BSSN,” urainya.
Sistem tersebut, lanjut dia, mengintegrasikan database di empat instansi yaitu Kepolisian, Kejaksaan, Mahkamah Agung dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. “Dengan adanya sistem ini, pertukaran data antar Lembaga penegak hukum dapat lebih efektif dan efisien,” tandasnya.
Karenanya Ditjenpas bekerjasama dengan Kanwil Jatim berupaya untuk mengupgrade kemampuan SDM jajarannya. “Bimtek SPPT-TI ini adalah langkah strategis untuk memastikan bahwa kita semua memiliki pemahaman yang mendalam mengenai SPPT-TI, serta kemampuan teknis yang diperlukan untuk mengimplementasikannya dengan baik,” harapnya. (Humas Kemenkumham Jatim)