ENAM WNA BERSUMPAH SETIA KEPADA NKRI
SURABAYA – Penantian panjang 6 (enam) orang Warga Negara Asing (WNA) untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) akhirnya terbayarkan dengan turunnya SK Presiden RI Nomor: 4 dan 5 /PWI/Thn 2012. SK tersebut secara langsung diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Drs. Mashudi, Bc.IP, MAP dalam acara Pengambilan Sumpah/ Janji Jabatan Notaris, PPNS dan Pemohon Kewarganegaraan RI pada tanggal 29 Mei 2012 yang berlangsung di Aula Lt. II Kanwil Jatim.
Dalam sambutannya, Kakanwil menjelaskan bahwa dengan diterimanya SK tersebut dan telah dilakukannya pengambilan sumpah setia kepada NKRI maka bagi pemohon pewarganegaraan akan sah menjadi WNI sehingga akan timbul suatu hak dan kewajiban baginya. Kewajiban tersebut diantaranya adalah menaati hukum dan pemerintahan, membela negara dan kewajiban dalam upaya pertahanan Negara. Sedangkan hak yang diperoleh diantaranya adalah hak berpendapat, kemerdekaan memeluk agama, mendapatkan jaminan keadilan sosial dll.
Beliau juga berpesan agar setelah menerima SK itu untuk tidak lupa melapor kepada DInas Kependudukan dan Catatan Sipil dan Kantor lainnya yang terkait, sehingga dapat dicatat sebagai peristiwa kependudukan dalam data base kependudukan yang kemudian oleh aparatur setempat dapat dilakukan penyesuaian-penyesuaian dalam hal administrasi kependudukan. “Fungsinya agar saudara memperoleh surat bukti kependudukan yang sah berdasarkan ketentuan yang berlaku,” jelas kakanwil.
Untuk diketahui selain pengambilan sumpah/ janji Pemohon Kewarganegaraan RI dilakukan juga pengambilan sumpah Notaris sebanyak enam orang dan pengambilan sumpah/ janji Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Perhubungan/ LLAJ Provinsi Jawa Timur sebanyak empat orang. (CS-HUMAS)