17 STATELESS MENDAPATKAN SK PENEGASAN KEWARGANEGARAAN RI
SURABAYA – Sebanyak 17 orang warga keturunan asing yang telah bertempat tinggal secara turun temurun di Indonesia dan tidak memiliki dokumen kewarganegaraan RI atau yang biasa disebut dengan “stateless” akhirnya mendapat Surat Keputusan Penegasan Kewarganegaraan RI. SK tersebut diserahkan secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Drs. Mashudi, Bc.IP, MAP di aula lantai II Kanwil Jatim pada tanggal 03 Mei 2012.
Dalam sambutannya beliau mengatakan bahwa masalah kewarganegaraan merupakan masalah yang sangat penting jika dikaitkan dengan eksistensi suatu Negara. “Perkembangan globalisasi mengakibatkan kemudahan bagu “arus perputaran” antar warganegara suatu negara menuju negara lain dengan alasan politik, ekonomi dan sebagainya,” kata Kakanwil.
Di dalam UU no.12 tahun 2006 tidak dikenal dengan istilah asas Apatride (tanpa kewarganegaraan), karena itu pemerintah RI melalui Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Dalam Negeri berupaya untuk menertibkan administrasi kependudukan orang orang yang berstatus “Stateless”. Upaya penertiban ini merupakan wujud dari perlindungan hukum yang diberikan pemerintah kepada warganya. “Mulai saat ini saudara tidak perlu lalu berkecil hati bila berhadapan dengan aparat pemerintah atau golongan penduduk lainnya karena pada hakikatnya sekarang saudara sudah memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan warga penduduk lainnya,” ujar Kakanwil yang disambut dengan tepuk tangan para undangan yang hadir. beliau juga berpesan agar melapor Kepada Kantor Kelurahan/ kecamatan di tempat tinggal masing-masing agar SK Penegasan ini dapat dicatat sebagai peristiwa kependudukan dalam database kependudukan.
Dalam kegiatan tersebut Kakanwil didampingi oleh Kepala Divisi Yankum & HAM, para Pejabat Struktural Kanwil Jatim serta perwakilan Kanwil DJP serta dari Dispendukcapil. Untuk diketahui, usai penyerahan SK Penegasan berlangsung kegiatan dilanjutkan dengan Penelitian Substantif terhadap 4 pemohon kewarganegaraan RI berdasar pasal 9 UU No.12 tahun 2006. (CS-HUMAS)