SURABAYA – Dalam rangka mewujudkan Zona Integritas di tubuh Kementerian Hukum dan HAM, maka dilakukan sosialisasi terkait dengan evaluasi penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Kanwil Kemenkumham Jatim pada Kamis (22/11).
Hadir sebagai narasumber dalam sosialisasi itu perwakilan dari Pusat Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan (Pusjianbang) Sekjen Kemenkumham RI. Dalam materinya beliau menyampaikan bahwa dalam SPIP ada beberapa unsur yang harus diketahui diantaranya adalah Lingkungan Pengendalian, Penilaian Resiko, Kegiatan Pengendalian, Informasi dan Komunikasi dan Pemantauan Pengendalian. selain itu ada beberapa unsure SPIP yang ditambah yaitu Inisiatif Anti Korupsi, Penetapan dan Pengukuran Kinerja dan Pelayanan Publik.
Penilaian WBK sendiri dilakukan berdasar penilaian dengan cara penghitungan sesuai syarat yang telah ditentukan dan dari situlah nantinya diketahui bobot dari unsur-unsur diatas berdasar Permenkumham No M.HH-01.PW.02.03 tahun 2011 tentang pedoman penetapan WBK Kemenkumham RI.
Untuk segera mewujudkan Zona Integritas diperlukan adanya upaya yang sistematis dalam tahapan penyelenggaraan SPIP. penyelenggaraannya perlu didahului dengan tahap pemahaman untuk menyamakan persepsi setiap pegawai kemenkumham terkait dengan SPIP. Dalam tahap pelaksanaannya pun perlu disusun pedoman pelaksanaan dan pedoman teknis untuk menghindari kesalahan dalam interpretasi konsep SPIP sehingga dapat dioperasionalkan.(CS-HUMAS JATIM)