SURABAYA – Untuk menambah wawasan dan pemahaman tentang tugas dan fungsi Penindakan Keimigrasian maka dilaksanakan Bimbingan Teknis di Bidang Penindakan Keimigrasian pada Selasa (20/11) di aula Kanwil Kemenkuham Jatim. Para peserta yang hadir dalam bimtek tersebut berasal dari UPT Keimigrasian se Jawa Timur.
Kepala Divisi Keimgrasian Wahyudin Ukun dalam sambutannya mengatakan bahwa dengan berlakunya UU No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, kewenangan Pejabat Imigrasi maupun Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian mempunyai wewenang yang lebih luas khususnya dalam proses tindak pidana keimigrasian sebagaimana diatur dalam pasal 105 yang menyatakan bahwa “PPNS Kemigrasian diberi wewenang sebagai penyidik tindak pidana Keimigrasian yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
Dalam bimtek tersebut para peserta akan diberi materi terkait dengan penindakan diantaranya adalah prosedur tetap penindakan keimigrasian, administrasi dan pelaporan penindakan keimigrasian maupun pendalaman mengenai UU No. 6 /2011 tentang Keimigrasian. (CS-HUMAS JATIM)