MALANG - Dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang, Kanwil Kemenkumham Jatim menggelar Sosialisasi dan Audit Kepatuhan Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi Notaris Se-Malang Raya pada Rabu (26/06).
Kegiatan yang digelar di Atria Hotel Malang tersebut dibuka oleh Kadiv Yankum dan HAM Dulyono. Hadir narasumber yaitu Ketua MPDN Kota Malang Junjung Handoko dan dari Direktorat Perdata Ditjen AHU Mikael Gama.
Dalam sambutannya Kadivyankum menyatakan bahwa kegiatan tersebut digelar untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan para Notaris dalam menerapkan PMPJ.
Menurutnya notaris memiliki peran penting dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. "Oleh karena itu, penerapan PMPJ menjadi sangat krusial dalam menjaga tatanan ekonomi dan keamanan nasional," ujarnya.
Hal tersebut, lanjutnya, merupakan komitmen pemerintah Indonesia untuk menciptakan iklim investasi yang aman dan nyaman bagi para investor.
"Sejak tahun 2017, pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kepercayaan investor terhadap Indonesia, salah satunya bergabung dalam Financial Action Task Force (FATF)," urainya.
Selain itu keseriusan pemerintah terbukti dengan disahkannya Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT). "UU ini merupakan komitmen Indonesia untuk memastikan bahwa negara ini aman dari praktik TPPU dan TPPT," jelasnya.
Dulyono juga menekankan bahwa penerapan PMPJ bukan hanya untuk kepentingan Kemenkumham, tetapi juga untuk kepentingan negara, bangsa, dan para notaris sendiri. "Kanwil Kemenkumham Jatim siap untuk membantu para notaris dalam mengatasi berbagai kendala yang dihadapi dalam menerapkan PMPJ," tandasnya. (Humas Kemenkumham Jatim)