MALANG - Penghapusan Fidusia menjadi hal penting bagi para pihak yang terlibat dalam sistem jaminan. Karenanya pada Kamis (27/06) Kanwil Kemenkumham Jatim menggelar sosialisasi Tata Cara Penghapusan Fidusia dan Audit Kepatuhan PMPJ bagi Notaris wilayah Malang Raya.
Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Atria Malang tersebut dibuka oleh Kadiv Yankum dan HAM Dulyono. Hadir pula Ketua Pengurus Wilayah INI Jatim Issy Karimah Syakir memberikan keynote speech. Kegiatan ini juga menghadirkan narsumber dari Direktur Perdata Ditjen AHU Ani Turbiana dan dari Direktur TI Ditjen AHU Utami Nurwiati.
Dalam sambutannya Kadivyankum menegaskan bahwa penghapusan fidusia memiliki beberapa tujuan penting antara lain agar tertib administrasi,
kepastian hukum bagi debitur, meningkatkan kepercayaan investor. "Selanjutnya adalah pencegahan terjadinya sengketa dan meningkatkan efektivitas sistem jaminan," jelasnya.
Dikatakan tertib administrasi, lanjutnya, karena penghapusan fidusia memastikan bahwa status benda objek jaminan fidusia yang telah lunas atau habis masa berlakunya tercatat dengan benar. "Hal ini penting untuk menghindari tumpang tindih hak dan kewajiban antara debitur dan kreditur," katanya.
Hal penting lainnya adalah dengan dihapusnya fidusia, debitur mendapatkan kepastian hukum bahwa benda yang dijaminkan telah bebas dari beban tanggungan. "Hal ini memungkinkan debitur untuk melakukan transaksi kembali atas benda tersebut, seperti menjual, menggadaikan, atau mewariskannya," urainya.
Terkait penerapan PMPJ, lanjutnya, Dulyono menegaskan bahwa hal tersebut untuk kepentingan Kemenkumham, tetapi juga untuk kepentingan negara, bangsa, dan para notaris sendiri. "Kami siap untuk membantu para notaris dalam mengatasi berbagai kendala yang dihadapi dalam menerapkan PMPJ," tandasnya. (Humas Kemenkumham Jatim)