SURABAYA - Sabagai tindak lanjut untuk memberikan persamaan persepsi antar Tim kerja, Kanwil Kemenkumham Jatim menggelar Sosialisasi persiapan pengunggahan data dukung Penilaian Indeks Reformasi Hukum Tahun 2024.
Kegiatan yang digelar secara daring, Kamis (4/7) menghadirkan Nara Sumber dari Badan Strategi dan Kebijakan (BSK) Hukum dan HAM, Analis Kebijakan Ahli Mdya sekaligus selaku PIC WIlayah V Sujatmiko, turut hadir Kabid HAM beserta Tim Sekretariat Wilayah.
Sosialisasi ini digelar untuk memberikan kesamaan pemahaman antara Tim Kerja, Kantor Wilayah,
Kementerian/Lembaga, dan Tim Sekretariat Nasional serta BSK Hukum dan HAM dalam pemuktahiran data dukung pada Aplikasi IRH.
Sujatmiko menyampaikan bahwa Pembahasan yang disampaikan yaitu mengacu pada Permen PANRB Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Peta Jalan Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2024 bahwa terdapat penajaman fokus pelaksanaan Reformasi berdampak yaitu Reformasi Birokrasi General dan Reformasi Birokrasi Tematik.
Dalam pelaksanaan RB, Kemenkumham berperan sebagai leading institution dalam pelaksanaan program meso di bidang Reviu terhadap berbagai Peraturan Perundang-undangan, "Berdassrkan hal tersebut, Kemenkumham mengambil peran dalam penyelenggaran pengukuran Indeks Reformasi Hukum", urainya.
Seperti kita ketahui IRH merupakan Instrumen untuk mengukur reformasi hukum dengan melakukan identifikasi dan pemetaan regulasi, reregulasi dan deregulasi aturan, dan penguatan sistem regulasi nasional
Sementara Kadiv Yankumham Dulyono menuturkan di Jatim hampir 98% dari 38 Pemda dan 1 Pemprov telah mengunggah data pada aplikasi, dan beberapa di antaranya sudah diverifikasi olehTim Sekwil, sehingga Asesor Pemda dapat segera melakukan penilaian mandiri sebelum tenggat waktu.
"Kanwil Jatim juga telah melakukan pendampingan secara langsung kepada Tim Kerja pada Pemerintah Daerah untuk mendukung secara aktif peningkatan partisipasi dan nilai IRH yang lebih baik di tahun 2024", tutupnya. (Humas Kemenkumham Jatim)