Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkumham Jatim Dorong Pelaku Usaha Daftarkan Merek Internasional melalui Madrid Protocol

 WhatsApp_Image_2024-09-20_at_16.56.30.jpeg

SURABAYA – Setelah mengoptimalkan pendafataran merek di level regional, Kanwil Kemenkumham Jatim mulai mendorong pelaku usaha untuk mendaftarkan merek internasional. Hal ini untuk menaikkan derajat brand di level global.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Dulyono membuka secara resmi kegiatan Pendampingan Teknis Permohonan Merek Internasional melalui Madrid Protocol yang diadakan di Ruang Airlangga, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur. Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah narasumber dan peserta dari berbagai kalangan.

Dalam sambutannya, Dulyono menyampaikan apresiasi atas tingginya jumlah pendaftaran merek di Jawa Timur yang mencapai 11.208 permohonan pada tahun 2023, menjadikan provinsi ini berada di posisi kedua setelah Jawa Barat. Ia juga menyoroti pentingnya pelindungan merek di pasar internasional melalui Madrid Protocol.

"Sistem ini memungkinkan satu kali permohonan pendaftaran merek dapat melindungi hak merek di berbagai negara," jelasnya, Kamis (19/9).

Meskipun potensinya besar, ia menyebutkan bahwa pendaftaran merek internasional di Jawa Timur masih relatif rendah. Dengan hanya 22 merek terdaftar melalui Madrid Protocol dalam periode 2022 hingga 2024.

Oleh karena itu, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai manfaat dan proses pendaftaran merek internasional.

"Sekaligus mendorong para pelaku usaha untuk memanfaatkan sistem ini demi meningkatkan daya saing produk di pasar global," jelasnya.

Dulyono mengatakan bahwa pendampingan teknis ini sangat penting mengingat Madrid Protocol belum banyak dikenal oleh masyarakat. Khususnya para pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) yang memiliki potensi ekspor tinggi.

Para peserta yang hadir dalam kegiatan ini terdiri dari unsur UMKM berpotensi ekspor, konsultan kekayaan intelektual (KI), perusahaan, serta berbagai stakeholder terkait. Dengan adanya keterlibatan dari berbagai pihak ini, diharapkan seluruh ekosistem bisnis dan ekonomi di Jawa Timur dapat memahami dan mengakses pelindungan merek internasional secara efektif.

Sementara itu, Kasubid Pelayanan KI Gatot Suharto mengatakan saat ini banyak pemilik merek UMKM yang terhambat dalam pengembangan bisnis mereka di luar negeri. Salah satu penyebabnya karena kurangnya pemahaman mengenai prosedur pelindungan merek internasional.

"Konsultan KI, perusahaan, dan stakeholder lainnya juga berperan penting dalam membantu mensosialisasikan dan memfasilitasi proses pendaftaran merek internasional ini," tegasnya.

Madrid Protocol memungkinkan pendaftaran merek di berbagai negara hanya dengan satu permohonan. Sehingga menghemat waktu dan biaya administrasi. Selain itu, pelindungan merek internasional sangat penting untuk menghindari pelanggaran hukum di pasar global serta melindungi reputasi dan konsistensi merek dalam persaingan internasional.

“Kami berharap, melalui pendampingan teknis ini, masyarakat Jawa Timur dapat memahami betapa pentingnya pelindungan merek di luar negeri. Kami juga berkomitmen untuk terus memberikan layanan terbaik kepada masyarakat dalam hal pendaftaran merek,” ujar Gatot. (Humas Kemenkumham Jatim)

WhatsApp_Image_2024-09-19_at_11.16.23.jpeg

 

logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI JAWA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Kayoon No.50-52, Embong Kaliasin, Kec. Genteng, Surabaya, Jawa Timur 60271
PikPng.com phone icon png 604605   +6811-335052
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwiljatim@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskemenkumhamjatim@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA BARAT


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI


        Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Kayoon No.50 -52 , Kebonwaru, Kec. Gubeng
Kota Surabaya, Jawa Timur 60271
  0811335052
  kanwiljatim@kemenkumham.go.id
  humaskemenkumhamjatim@gmail.com