SURABAYA - Kanwil Kemenkumham Jatim melaksanakan Sidang Pemeriksaan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Rabu (26/09). Kegiatan yang digelar di ruang rapat Airlangga tersebut menyidangkan lima orang notaris.
Giat sidang pemeriksaan oleh para anggota MKNW yaitu Khusnul Yaqin, Erna Anggraeni, Indira Retno Aryatie dan Gatot Triwaluyo.
Untuk diketahui tujuan sidang pemeriksaan MKNW ini adalah untuk memberikan persetujuan atau penolakan atas permintaan Aparat Penegak Hukum (APH). Permintaan tersebut bisa berupa, pemeriksaan notaris, pengambilan fotokopi minuta akta, pemanggilan notaris untuk hadir dalam pemeriksaan.
“Sidang pemeriksaan MKNW dilakukan untuk menindaklanjuti permintaan dari APH yang berkaitan dengan akta atau Protokol Notaris. Setelah melakukan pemeriksaan, MKNW akan mengadakan Rapat Pleno untuk mengambil Kesimpulan,” ujar Kabid Pelayanan Hukum Mustiqo Vitra
Mustiqo juga menegaskan bahwa apabila seorang Notaris terlibat permasalahan hukum maka untuk pemeriksaannya harus mendapat persetujuan/ izin dari Majelis Kehormatan Notaris. “Majelis MKNW memiliki wewenang dalam memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permintaan pemanggilan notaris. Baik dari penyidik, penuntut umum atau hakim,” tambahnya.
MKNW, tambahnya, wajib memberikan jawaban berupa persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu tertentu dan biasanya paling lama 30 hari sejak diterimanya surat permohonan. Selanjutnya hasil keputusan akan didiskusikan kembali oleh para majelis. “Apakah terdapat kesalahan dalam pembuatan minuta atau ada unsur keberpihakan. Lalu majelis akan menyetujui untuk dilanjutkannya penyidikan oleh pihak terkait," jelas Mustiqo. (Humas Kemenkumham Jatim)