PAMEKASAN – Kanwil Kemenkumham Jatim berkolaborasi dengan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kabupaten Bangkalan dan Pamekasan menggelar Sosialisasi Teknis Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) di Kantor Notaris. Kegiatan ini berlangsung di Odaita Hotel Pamekasan, Rabu (21/8).
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para notaris di wilayah Madura. Terutama terkait pentingnya menerapkan PMPJ dalam menjalankan tugas profesinya.
PMPJ merupakan upaya pencegahan terhadap tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme yang seringkali melibatkan sektor jasa keuangan, termasuk notaris.
Kadiv Yankumham Kanwil Kemenkumham Jatim, Dulyono, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya sinergi antara notaris, organisasi notaris dan pemerintah dalam upaya mencegah tindak pidana yang merugikan negara.
"Dengan memahami PMPJ, diharapkan para notaris dapat menjalankan tugasnya dengan lebih aman dan turut serta dalam menjaga stabilitas keamanan negara," ujarnya.
Sekitar 80 peserta yang terdiri dari notaris se-Madura dan anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris mengikuti kegiatan ini. Materi sosialisasi disampaikan oleh narasumber kompeten dari Kanwil Kemenkumham Jatim, Majelis Pengawas Daerah Notaris dan Sekretariat Majelis Pengawas Notaris Wilayah Jawa Timur.
Kegiatan ini mendapat apresiasi positif dari para peserta. Mereka berharap sosialisasi seperti ini dapat dilaksanakan secara berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas pelayanan notaris dan menjaga kepercayaan masyarakat. (Humas Kemenkumham Jatim)