SURABAYA – Kanwil Kemenkumham Jawa Timur kembali menggelar rapat pengharmonisasian terkait empat Rancangan Produk Hukum Daerah (Raperkada) dari dua wilayah, yakni Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Trenggalek, pada Kamis (19/9). Rapat tersebut dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Jatim, Haris Nasiroedin.
Dalam sesi pertama, dibahas Raperda dari Kabupaten Tulungagung yang dihadiri Kepala Bagian Hukum Kabupaten Tulungagung, Catur, dan timnya. Raperda ini terkait perubahan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar, Izin Belajar, dan Kepemilikan Ijazah.
"Setelah analisis dan masukan dari Tim Pokja Perancang Perundang-Undangan Kanwil Jatim, konsepsi pertama disepakati untuk diterima dengan penyesuaian," ujar Haris.
Sesi kedua fokus pada tiga Raperkada dari Kabupaten Trenggalek. Ibu Sri, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Trenggalek, memimpin delegasinya yang membahas perubahan kedua atas Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
"Hasil rapat menyepakati bahwa perubahan ini diterima dan disesuaikan," tutur Haris.
Selain itu, dibahas juga Raperkada tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif yang dikembalikan untuk revisi, dan Raperda tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2025 yang akhirnya diterima dengan beberapa penyesuaian.
Dari empat rancangan yang dibahas, tiga diterima dengan penyesuaian, sementara satu dikembalikan untuk revisi lebih lanjut. (Humas Kemenkumham Jatim)