SURABAYA - Kanwil Kemenkumham Jatim hari ini Selasa (16/07) kembali menyelenggarakan kegiatan harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap satu Rancangan Produk Hukum Daerah (raperda) dan 3 (tiga) Rancangan Produk Hukum Bupati (raperbup) di wilayah Jawa Timur.
Kegiatan yang digelar di Ruang Airlangga tersebut dipimpin oleh Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Moro Arisnu yang didampingi Tim Pokja Perancang Kanwil Jatim. Hadir berbagai pihak terkait seperti Kepala Bagian Hukum Kabupaten Gresik, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Gresik, Kepala Bidang Dinas Sosial Kabupaten Tulungagung, staff Dinsos Kabupaten Tulungagung, Kepala Bagian Hukum Mahasiswa/i Magang
Untuk diketahui 4 Rancangan Peraturan yang Dibahas yaitu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Gresik Tahun 2025 – 2045, Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Yang Bersumber Dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Di Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2024.
Selanjutnya Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Analisis Standar Belanja Fisik Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2025 dan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Analisis Standar Belanja Non Fisik Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2025.
Kanwil Kemenkumham Jatim telah menyelesaikan pengharmonisasian 1 Raperda dan 3 Raperbup. “Raperda dan Raperbup tersebut selanjutnya akan dilanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu fasilitasi pengesahan di DPRD dan/atau Bupati,” ujar Moro.
Dia juga menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen Kanwil Kemenkumham Jatim dalam membantu daerah khususnya pembentukan peraturan daerah dan peraturan bupati yang berkualitas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Humas Kemenkumham Jatim)