SURABAYA - Kanwil Kemenkumham Jatim kembali melaksanakan Sidang Pemeriksaan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) pada Rabu (09/10). Kegiatan yang digelar di ruang rapat Airlangga tersebut menghadirkan satu orang notaris dan satu orang pelapor.
Majelis Pemeriksa menghadirkan Kadivyankum dan HAM Dulyono, serta Machmud Fauzi, Nurwahjuni, Sri Wahyu Jatmikowati dan Anggraeni Sari Megawati. Hadir pula Kabid Yankum Mustiqo Vitra Ardiansyah beserta tim.
Kadivyankum menyampaikan bahwa tujuan sidang pemeriksaan MKNW adalah untuk memberikan persetujuan atau penolakan atas permintaan Aparat Penegak Hukum (APH). Permintaan tersebut bisa berupa, pemeriksaan notaris, pengambilan fotokopi minuta akta, pemanggilan notaris untuk hadir dalam pemeriksaan.
“Sidang pemeriksaan MKNW dilakukan untuk menindaklanjuti permintaan dari APH yang berkaitan dengan akta atau Protokol Notaris. Setelah melakukan pemeriksaan, MKNW akan mengadakan Rapat Pleno untuk mengambil Kesimpulan,” ujarnya.
Dulyono juga menegaskan bahwa apabila seorang Notaris terlibat permasalahan hukum maka untuk pemeriksaannya harus mendapat persetujuan/ izin dari Majelis Kehormatan Notaris.
“Majelis MKNW memiliki wewenang dalam memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permintaan pemanggilan notaris. Baik dari penyidik, penuntut umum atau hakim,” tambahnya.
MKNW, tambahnya, wajib memberikan jawaban berupa persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu tertentu dan biasanya paling lama 30 hari sejak diterimanya surat permohonan. Selanjutnya hasil keputusan akan didiskusikan kembali oleh para majelis.
“Apakah terdapat kesalahan dalam pembuatan minuta atau ada unsur keberpihakan. Lalu majelis akan menyetujui untuk dilanjutkannya penyidikan oleh pihak terkait," urainya. (Humas Kemenkumham Jatim)