VIDEO STREAMING (Klik disini)
SURABAYA - Pentingnya peran Hukum Adat dalam kehidupan masyarakat Indonesia dan dalam pembentukan hukum nasional menjadi pertimbangan khusus bagi Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM RI untuk terus mensosialisasikannya. Karena itulah pada Kamis (20/06) bertempat di Hotel Majapahit Surabaya, dilaksanakan seminar bertema “Arah Peradilan Adat Dalam Sistem Hukum Nasional”. Dalam seminar tersebut hadir beberapa narasumber diantaranya adalah Dr. Eva achjanizulfa, Dr.H Abdurrahman, Dr. ahmad Ubbe dan DR. Chairul Huda. Sementara itu hadir secara langsung Kepala BPHN Dr. Wicipto Setiadi untuk membuka seminar yang diikuti para akademisi dari universitas di seluruh Jawa Timur. Dalam sambutannya Kepala BPHN mengatakan bahwa Hukum adat adalah hukum tidak tertulis yang memiliki peran penting dalam pembentukan hukum di Indonesia. “Hal itu menjadi bukti bahwa Indonesia mengakui adanya pluralisme hukum,” katanya.
Proses penyelesaian perkara dengan tidak menggunakan jalur hukum (Non litigasi) menjadi salah satu alternatif bagi masyarakat untuk menjadi jalan keluar terjadinya sebuah kasus. Hal itu dikarenakan beberapa hal, diantaranya Hukum formal dianggap berbeda dengan hukum adat dan terkadang dirasa putusan yang diambil kurang memenuhi rasa keadilan masyarakat. Berikutnya adalah kecenderungan masyarakat dalam menyelesaikan masalah dengan cara damai yang cukup efektif dan sekaligus mampu menghilangkan rasa dendam diantara para pihak yang bertikai. Meski begitu peradilan adat juga memiliki kelemahan yang harus dibenahi diantaranya adalah rentan terhadap nepotisme dan bila tidak mengikuti perkembangan situasi maka pemangku adat sebagai orang yang berwenang akan mempengaruhi hasil putusan. “Seminar ini adalah salah satu langkah antisipatif untuk pembentukan undang-undang peradilan adat, khususnya RUU tentang Peradilan Adat yang saat ini tengah dibahas di DPR RI,” jelasnya. (humas/wis-and)