SURABAYA - Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (Ditjen HAM) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyelenggarakan kegiatan Diseminasi Konvensi Anti Penyiksaan di Hotel Morazen, Surabaya, pada Kamis hingga Jumat, 21-22 November 2024. Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur beserta Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Keimigrasian.
Kepala Bidang HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur, Fitriadi Agung Prabowo, membuka acara tersebut. Dalam sambutannya, Fitriadi menegaskan pentingnya diseminasi ini dalam upaya memperkuat komitmen terhadap hak asasi manusia, khususnya dalam menentang segala bentuk penyiksaan.
"Kegiatan ini adalah wujud nyata komitmen kita dalam memajukan dan melindungi hak asasi manusia. Penyiksaan adalah pelanggaran berat yang harus kita hentikan bersama. Indonesia, sebagai negara yang telah meratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998, harus memastikan bahwa implementasinya berjalan maksimal," ujar Fitriadi.
Acara ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Diseminasi dan Penguatan HAM Ditjen HAM yang memaparkan berbagai capaian kinerja. Salah satunya adalah penyusunan buku pedoman empat tema, pedoman bisnis dan HAM untuk pelaku usaha besar serta UMKM, hingga diseminasi Prisma yang bertujuan menilai risiko bisnis terhadap HAM. Selain itu, turut dibahas pedoman pencegahan perundungan di sekolah dan pembentukan komunitas Pecinta Hak Asasi Manusia di empat provinsi.
Fitriadi menjelaskan, isu penyiksaan menjadi fokus utama tahun ini mengingat tingginya kasus yang belum terselesaikan. Berdasarkan data Amnesty International dan Kontras, kasus-kasus ini kerap melibatkan pejabat publik.
"Kita tidak bisa menutup mata terhadap fakta ini. Kewajiban negara adalah menghormati, memenuhi, dan melindungi HAM, dan itu harus kita wujudkan secara nyata," tegasnya.
Selama dua hari, peserta tidak hanya mendengarkan paparan, tetapi juga terlibat aktif dalam diskusi kelompok dan berbagi pengalaman. Studi kasus yang diangkat dalam sesi ini memperkuat pemahaman peserta mengenai dampak buruk penyiksaan.
Kegiatan ditutup dengan deklarasi komitmen bersama untuk memahami dan menyadari bahwa penyiksaan adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia yang tidak bisa ditoleransi.
"Melalui diseminasi ini, kita berharap semua pihak dapat menjadi agen perubahan dalam menolak segala bentuk penyiksaan," pungkas Fitriadi. (Humas Kemenkumham Jatim)