SURABAYA – Dalam rangka meningkatkan efektivitas sistem pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) SDP Fitur Integrasi Remisi dan Asesmen Narapidana. Acara yang digelar dari tanggal 15 hingga 17 Juli 2024 ini bertempat di Aula Raden Wijaya Kanwil Kemenkumham Jatim
Dalam sambutannya, Plh. Kepala Kantor Wilayah, Asep Sutandar, menegaskan pentingnya pemanfaatan teknologi dalam pemasyarakatan, khususnya melalui aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
“Dengan SDP, proses pengusulan remisi secara online akan terintegrasi dengan baik dari tingkat Unit Pelaksana Teknis, Kantor Wilayah, hingga Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,” ujarnya.
Acara ini turut dihadiri oleh Kepala Lapas Kelas I Surabaya, Jayanta, narasumber dari Direktorat Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan Ditjenpas, serta para pejabat struktural di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur. Peserta Bimtek diharapkan dapat menyerap materi terkait proses pengusulan remisi dan pengisian Instrumen Screening dan Penempatan Narapidana (ISPN) dengan baik.
Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menggantikan UU Nomor 12 Tahun 1995. UU baru ini memperluas persyaratan bagi narapidana untuk memperoleh hak, termasuk remisi, dengan menekankan penurunan tingkat risiko dan asesmen sejak awal masuk.
Asep Sutandar berharap melalui Bimtek ini, petugas pemasyarakatan dapat lebih memahami dan menguasai teknis penilaian pembinaan narapidana, sehingga pemenuhan hak narapidana dapat dilakukan secara optimal.
“Saya menyambut baik pelaksanaan Bimtek ini dengan harapan dapat membekali petugas dengan pengetahuan yang diperlukan untuk meningkatkan kualitas layanan publik secara efektif dan efisien,” tambahnya.
Dengan dibukanya Bimtek ini, diharapkan seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan hingga selesai dan memanfaatkan ilmu yang diperoleh untuk meningkatkan kinerja dan layanan di lapas dan rutan di seluruh Jawa Timur. (Humas Kemenkumham Jatim)