SURABAYA - Kanwil Kemenkumham Jatim bersama Pemerintah Kabupaten Gresik menggelar rapat fasilitasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Gresik pada hari Selasa (16/07).
Rapat dipimpin oleh Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Moro Arisnu yang didampingi Tim Pokja Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Jatim. Rapat dihadiri pihak terkait yaitu Kepala Bagian Hukum dan staf BPPKAD Kabupaten Gresik.
Moro menyampaikan bahwa rapat tersebut membahas empat Ranperda Kabupaten Gresik, yaitu terkait Pelayanan Publik, Perdagangan dan Perindustrian, Pengelolaan Pemakaman dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Berbagai analisis dan masukan terhadap keempat Ranperda diberikan kepada tim pokja. Untuk Ranperda Pelayanan Publik dan Pengelolaan Pemakaman, Tim Pokja memberikan saran untuk penyempurnaan konsideran, peninjauan ulang beberapa pasal, dan penyediaan data perbandingan dengan perda sebelumnya. Sementara itu, Ranperda Perdagangan dan Perindustrian disarankan untuk dipisahkan menjadi dua perda yang berbeda.
Harmonisasi Ranperda, kata Moro, merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa rancangan peraturan daerah tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di tingkat pusat dan daerah. “Proses ini juga bertujuan untuk menghindari tumpang tindih peraturan dan memastikan efektivitas pelaksanaan peraturan daerah,” lanjutnya.
Untuk selanjutnya Moro menyampaikan bahwa masih memerlukan penyesuaian dan penyempurnaan sebelum dapat diterima dan disahkan. Kanwil Jatim akan terus memberikan fasilitasi dan pendampingan kepada Pemerintah Kabupaten Gresik dalam proses penyempurnaan Ranperda tersebut. (Humas Kemenkumham Jatim)