SURABAYA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur kembali menyelenggarakan rapat harmonisasi dua Rancangan Produk Hukum Daerah (Raperda) di Ruang Rapat Airlanga pada Jumat (5/7). Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari Kabupaten Ponorogo dan Kabupaten Situbondo.
Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Jatim, Haris Nasiroedin, memimpin rapat yang bertujuan untuk membulatkan dan memantapkan konsepsi dua Raperda tersebut.
"Harmonisasi ini penting untuk memastikan keselarasan dan konsistensi peraturan daerah dengan hukum yang berlaku," ujar Haris.
Kabupaten Ponorogo mengajukan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045. Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Ponorogo, Luhur Apidianto, menjelaskan urgensi Raperda ini sebagai acuan pembangunan selama 20 tahun ke depan.
"RPJPD harus diundangkan pada Agustus 2024 agar dapat menjadi panduan pembangunan di Ponorogo hingga 2045," katanya.
Di sisi lain, Kabupaten Situbondo mengajukan Raperda mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024-2025. Kepala Bagian Hukum Kabupaten Situbondo, Nur Andriani, menekankan pentingnya Raperda ini karena memuat laporan terkait pembangunan jangka panjang daerah.
"Raperda ini penting karena memuat laporan yang akan menjadi dasar evaluasi dan perencanaan pembangunan di masa mendatang," tegasnya.
Rapat harmonisasi ini menghasilkan kesepakatan bahwa kedua Raperda tersebut telah memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya. Tim kerja harmonisasi Kanwil Kemenkumham Jatim memastikan bahwa Raperda dari Kabupaten Ponorogo dan Kabupaten Situbondo telah sesuai dengan unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis yang diperlukan.
Dengan harmonisasi ini, diharapkan kedua kabupaten dapat segera mengimplementasikan peraturan daerah yang telah disusun dengan baik, memberikan landasan yang kuat untuk pembangunan jangka panjang. (Humas Kemenkumham Jatim)